Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Permintaan Maaf Ditolak, Para Terdakwa Terpojok

palsu
Sidang keterangan palsu menghadirkan lima saksi termasuk pelapor Debby Natalia Susanto (paling kiri), tampak dua saksi sedang disumpah majelis hakim.

Denpasar, Bali Tribune

Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang telah diputus PN Denpasar semakin menarik. Apalagi, jaksa penuntut umum (JPU) Assri Susantina dan Nunik Nurlaeli, Selasa (14/6) menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi pelapor Debby Natalia Susanto yang merupakan mantan isteri dari terdakwa Ivan Saputra Kwanarta. Kesempatan tersebut, dalam persidangan secara tegas Debby menolak permintaan maaf dari Ivan sehingga posisi hukumnya semakin terpojok.

Pantauan Bali Tribune, lima saksi yang dihadirkan JPU dihadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami yang menyidangkan terdakwa Ivan Saputra Kwanarta bersama kedua orang tuanya Edwin Hartono Kwanarta dan Ni Ketut Irawati, diantaranya Debby Natalia Susanto, Tjientia Veronica, Mariyam dan Toha.

Dalam kesaksiannya, Debby dan Veronica, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan palsu dalam gugatan dan putusan cerai. “Saya tidak pernah dipanggil pengadilan untuk sidang. Saya tahu-tahu sudah diputus cerai,” kata Debby.

Diakui Debby, selama menikah dengan Ivan memang sering bertengkar. Pertengkaran itu memuncak saat Debby dan saksi Mariyam selaku baby siter anaknya pergi ke rumah ibunya di Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) pada 4 Mei 2015. “Saya dituduh kabur, padahal saya sudah pamitan lewat media sosial (medsos) Line, lagian mau pamitan gimana, dia (Ivan) tidak di rumah,” ujar Debby.

Sementara itu, Veronica yang merupakan ibu kandung Debby mengatakan keluarga anaknya mulai cekcok sejak tinggal di Bali. “Waktu tinggal sama saya di Sidoarjo, baik baik saja, tidak pernah ribut,” kata Veronica. Keterangan ini diperkuat saksi Maryam dan Toha. Menurut saksi hubungan majikannya itu di Sidoarjo baik-baik saja. “Saya ikut waktu pergi dari Bali ke Sidoarjo itu,” terang Maryam. Kesaksian saksi tersebut banyak dibenarkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Made Arjaya dkk.

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa diajukan ke persidangan atas laporan korban Debby Natalia Susato, mantan istri Ivan Saputra Kwanarta. Perkara ini bermula dari pertengkaran antara Ivan Kwanarta dengan korban. Puncak kisruh rumah tangga pasutri itu ketika korban meninggalkan rumahnya di Denpasar bersama anak dan baby sitternya.

Kemarahan keluarga Ivan itu kian tak terkendali hingga berakhir di PN Denpasar. Persoalannya, Ivan tiba-tiba menggugat cerai. Hakim PN Denpasar terdiri Ketut Wanugraha, Cening Budiana dan Agus Waluyo Tjahjono pada 27 Agustus 2015 mengabulkan gugatan Ivan. Dalam putusan bernomor 455/Pdt.G/2915. PN.Dps, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat (Ivan) dikabulkan seluruhnya dengan verstek. Hakim juga menetapkan hak asuh anak, Jocelyn Nochole Kwanarta pada Ivan.

Atas putusan hakim tersebut, tergugat, Debby menyatakan keberatan lantaran tidak didengar keterangannya dalam persidangan. Sebagai akibat dari putusan itu, Debby merasa dirugikan secara materiil dan imateriil.

wartawan
habit

Pemkab Tabanan Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" dan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Infrastruktur, Pemkab Tabanan Catatkan Realisasi Proyek Melampaui Target

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. Dari laporan evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan hinga akhir Juli 2026, dari delapan paket pengerjaan fisik strategis berjalan lebih cepat dari jadwal dan berhasil melampaui target perencanaan (deviasi positif).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disbud Badung Evaluasi Bantuan Dana Upakara dan Aci, Penyaluran Hibah Akan Disesuaikan Status Pura

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung akan mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan dana upakara dan aci untuk memastikan hibah keagamaan diberikan tepat sasaran sesuai tingkatan pura. Evaluasi ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

Baca Selengkapnya icon click

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.