Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

SPBU
Bali Tribune / SPBU - Salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Dari jumlah tersebut, Bali menjadi wilayah dengan jumlah SPBU yang paling banyak mendapatkan sanksi. Sebanyak 105 SPBU di Pulau Dewata tercatat melakukan pelanggaran dan dikenai tindakan oleh Pertamina.

Jumlah itu bahkan lebih tinggi dibandingkan Jawa Timur yang mencatat 98 SPBU terkena sanksi. Sementara di Nusa Tenggara Barat terdapat tiga SPBU yang ditindak, sedangkan di Nusa Tenggara Timur sebanyak 31 SPBU.

Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina menemukan berbagai bentuk pelanggaran dalam operasional dan penyaluran BBM. Pelanggaran mulai dari ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Senin (7/9/2026) mengatakan Pertamina tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan tindakan tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.

Pertamina, kata dia, memberikan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan. Tindakan yang diberikan dapat berupa teguran, surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

"Selain melakukan penindakan, Pertamina juga menjalankan langkah pembinaan terhadap SPBU. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di wilayah Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan," ungkapnya.

Pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur memahami dan menjalankan standar pelayanan serta ketentuan penyaluran BBM yang telah ditetapkan.

Pengawasan terhadap SPBU juga dilakukan secara berkelanjutan. Pertamina memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi dan distribusi BBM, serta menindaklanjuti informasi maupun laporan yang masuk dari masyarakat.

"Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan dilakukan sebelum Pertamina menentukan bentuk tindakan terhadap SPBU yang bersangkutan," ujarnya.

Tingginya jumlah SPBU yang mendapatkan sanksi, terutama di Bali, menjadi catatan penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu harus dijaga agar tidak disalurkan secara menyimpang.

Pertamina menegaskan pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan stok BBM tersedia di SPBU, tetapi juga memastikan proses penyalurannya berlangsung sesuai aturan dan tepat sasaran.

Dalam pengawasan tersebut, peran masyarakat juga dinilai penting. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.

Laporan masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang dapat ditindaklanjuti Pertamina dalam memperkuat pengawasan terhadap SPBU.

"Dengan penindakan terhadap ratusan SPBU tersebut, Pertamina berharap distribusi BBM bersubsidi dapat semakin tertib. Ketegasan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penyalur agar tidak bermain-main dalam mendistribusikan energi yang diperuntukkan bagi masyarakat," pungkas Ahad.

wartawan
ARW
Category

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.