Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perubahan Lalin, Macet Total

MEREMBET - Adanya pengalihan arus lalu lintas di simpang Gatsu-Cokroaminoto dan Jalan Maruti-Cokroaminoto tak ayal menyebabkan kemacetan meluas hingga Jalan Ahmad Yani Selatan.

Denpasar, Bali Tribune

Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai melakukan uji coba perubahan arus lalu lintas di Jalan Cokroaminoto dan sekitarnya, Kamis (28/4). Uji coba dilakukan untuk menghindari kemacetan pasca-relokasi pedagang Pasar Badung ke eks Tiara Grosir, di Jalan Cokroaminoto.

Ada beberapa perubahan arus lalu lintas yang dilakukan, di antaranya yakni penutupan arus lalui lintas dari simpang Jalan Gatot Subroto (Gatsu)-Jalan Cokroaminoto sampai simpang Jalan Maruti-Jalan Cokroaminoto. Dengan demikian, kendaraan dari arah barat, dari arah timur, dan utara di simpang empat tersebut tidak diperkenankan menuju selatan (Jalan Cokroaminoto).

Kendaraan yang akan ke Jalan Cokroaminoto ataupun Jalan Sutomo dari Jalan Gatsu maupun dari Arah Terminal Ubung, terpaksa harus memutar melalui Jalan A.Yani Selatan menuju Jalan Meduri baru kemudian bisa menuju ke dua jalan ini. Pengalihan arus ini ternyata tidak berjalan maksimal, dan perlu dikaji ulang, karena mengakibatkan kemacetan parah di Jalan A. Yani Selatan.

“Memang ini kan masih uji coba, tapi kalau uji coba saja sudah macet kan sebaiknya dapat dikaji ulang. Memang sih kami tidak tahu ke mana harus dialihkan, itu wewenangnya pemerintah memikirkan bagaimana harusnya dilakukan. Intinya, kalau macetnya seperti ini jelas kami dirugikan,” kata salah satu warga di Jalan A.Yani.

Selain penutupan arus lalu lintas dari simpang Jalan Gatot Subroto- Cokroaminoto sampai simpang Jalan Maruti-Jalan Cokroaminoto, Dishub Denpasar juga melakukan pengalihan arus di Jalan Sri Rama, di mana arus lalin dibalik yakni diberlakukan satu arah ke barat. Kendaraan dari arah barat ditutup untuk menghindari crossing di simpang Jl. Sri Rama-Wibisana. Arus kendaraan yang datang dari Jl. Kumbakarna diwajibkan berbelok ke kiri ke Jl. Sutomo dan dilarang lurus ke Jl. Gambuh. Terkait pengalihan arus di kawasan ini terpantau lancar.

Sementara itu, terkait pengalihan arus lalu lintas dan relokasi pedagang di eks Tiara Grosir ini dikawatirkan akan mengganggu aktivitas sejumlah toko maupun penyedia jasa lainnya di kawasan Jalan Cokroaminoto. Kendalanya, yakni lahan yang sempit di lahan eks Tiara Grosir akan membuat pedagang dan pembeli akan memarkirkan kendaraannya di luar lahan relokasi di sepanjang ruas jalan Cokroaminoto.

Hal ini dikawatirkan akan menyebabkan kemacetan di kawasan itu. “Kalau sekarang memang belum kelihatan, karena yang beraktivitas baru beberapa saja, tapi kalau besok-besok sudah semua ke sini, kita khawatirnya macet. Apalagi parkir yang disediakan sangat sempit. Kami berharap pemerintah mempersiapkan pengalihan arus maupun penyediaan parkir secara matang. Mudah-mudahan tidak sampai mengganggu aktivitas, kalau sekarang masih aman,” kata seorang petugas keamanan salah satu hotel di Jalan Cokroaminoto.

Dikonfirmasi terkait keluhan warga, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar I Nyoman Sustiawan Kamis (28/4), mengatakan pengalihan sejumlah ruas jalan di sekitar eks Tiara Grosir dilakukan dalam upaya memberi kenyamanan serta keamanan pengguna jalan di Kota Denpasar terkait relokasi pedagang Pasar Badung, mulai 1 Mei.

Dikatakan, pada tahap awal memang masih banyak masyarakat bingung dan belum tahu adanya pengalihan arus. “Tapi kami akan terus pantau dan menempatkan petugas LLAJ yang berkeja sama dengan Sat Lantas Polresta Denpasar untuk mengatur kelancaran lalu lintas. Ini kami lakukan untuk kenyamanan serta terlaksananya lalu lintas yang rapi serta terbebas dari kemacetan pasca-beroperasinya pasar Badung di bekas Tiara Grosir,” kata Sustiawan.

Terkait kekawatiran sejumlah warga mengenai kemacetan dan kekroditan di kawasan Jalan Cokroaminoto, pihaknya mengakui telah mempersiapkan segala kemungkinan. Setelah dimulai proses relokasi di lahan eks Tiara Grosir, kata Sustiawan, maka di depan eks Tiara Grosir Jl. Cokroaminoto akan dilakukan pelarangan parkir di sisi barat dan sisi timur dari sepanjang Jl.Sutomo sampai sepanjang Jl. Maruti. Kendaraan parkir pedagang diarahkan sepanjang Jl. Cokroaminoto (dari simpang Maruti ke utara). “Diupayakan pada tempat-tempat lahan kosong dan berkoordinasi dengan toko di sekitarnya untuk bisa dipakai parkir pada sore hari,” katanya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.