Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

PHDI Denpasar
Bali Tribune / PENOLAKAN - PHDI Kota Denpasar saat memberikan pernyataan penolakan pemindahan Hari Suci Nyepi, Sabtu (3/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Surat  ditandatangani Ketua Harian Dr I Made Arka S.Pd M.Pd, Ketua Paruman Walaka Prof. Dr. I Nyoman Alit Putrawan, S.Ag., M.Fil.H serta Dharma Upapati Paruman PanditaIda Pandita Mpu Jaya Ashita Santi Yoga. Surat juga ditembuskan kepada Gubernur Bali, Walikota Denpasar serta Ketua PHDI Provinsi Bali.

"Terhadap wacana yang muncul dalam paruman sebuah organisasi difasilitasi Pemerintah Provini Bali, yang merencanakan pemindahan Hari Suci Nyepi menjadi di Tilem Kesanga, kami menolak keras rencana tersebut," jelas Ketua PHDI Kota Denpasar Dr. I Made Arka S.Pd M.Pd dalam rilisnya kepada media Sabtu (3/1).

Menurutnya penetapan Hari Suci Agama Hindu jangan didasarkan pada pemahaman sepotong-potong dari sebuah sastra/lontar mengingat penetepan hari suci tidak hanya berdasar dari satu sastra/lontar semata.

"Lontar seperti Sundarigama, Kuttara Kanda, dan Batur Kalawasan memang menyebut Tilem Kasanga, tetapi  kita juga mesti melihat pada sumber lain seperti Upadesa, pedoman wariga klasik, dan naskah Dinas Agama Hindu 1973 yang menegaskan Nyepi jatuh pada Pananggal 1 Sasih Kadasa," tegas penekun olahraga beladiri ini. Sebab penafsiran parsial atas satu lontar tanpa hermeneutika komprehensif berisiko menyesatkan umat.

Lagipula menurutnya, wacana yang menimbulkan polemik tersebut dilakukan tanpa melalui kajian komprehensif multidisipliner, sehingga tidak memenuhi standar akademis dan ilmiah. "Wacana dimunculkan tanpa kajian akademis, astronomi dan multidispliner sehingga dirasa belum komprehensif," ujar doktor ilmu agama ini. Sementara penetapan Nyepi pada Tahun 1981 dilakukan dengan melibatkan ahli wariga, astronomi, dan akademisi Hindu sehingga jauh lebih komprehensif dan multidisiplin ilmu.  

Selain dari sisi akademis, perlu dipertimbangkan juga aspek kontinuitas tradisi ritual. "Rangkaian Tawur Agung di Besakih, Nyepi Segara, dan Nyepi Abian sudah terintegrasi dengan sistem penanggalan yang berlaku sehingga perubahan tanggal akan merusak kesinambungan liturgis dan kesiapan sarana upakara," tegasnya

Pihaknya meminta wacana tersebut dihentikan mengingat dapat mengganggu aspek kehidupan umat. Termasuk beresiko menimbulkan perpecahan umat Hindu. "Jika ada wilayah yang mengikuti Tilem Kasanga dan lainnya tetap pada Pananggal 1 Sasih Kadasa, umat Hindu Nusantara bisa terbelah dalam melaksanakan proses keagamaan yang penting ini," ujar Made Arka lagi. Sebab kesatuan praktik ritual adalah fondasi harmoni sosial-religius seluruh umat Hindu di Nusantara.

Wacana pemindahan Nyepi tersebut juga berpengaruh pada tatanan sosial ekonomi dan tata kelola publik karena Perayaan Nyepi juga menyentuh sektor energi, transportasi, pariwisata, dan keamanan nasional. Pergeseran mendadak akan menimbulkan kebingungan, biaya adaptasi, dan gangguan layanan publik.

Apalagi saat ini Bangsa Indonesia dan umat Hindu sebenarnya menghadapai tantangan lain yang lebih penting untuk diselesaikan.
Masalah utama bangsa Indonesia dan umat Hindu khususnnya,  adalah kerusakan ekologis, tata ruang buruk, kemiskinan, meningkatnya kasus bunuh diri, dan serta pengelolaan sampah. "Wacana perubahan Nyepi tidak menjawab problem nyata tersebut, sehingga dianggap tidak prioritas dan tidak relevan," tegasnya.    

Pihaknya meminta semua pihak kembali dan teguh pada Keputusan Tahun 1981 yang merupakan konsensus para tetua dan lembaga resmi umat yaitu PHDI. "Mengubahnya tanpa mekanisme paruman adat-agama melemahkan legitimasi dan otoritas tradisi pungkasnya
Menyikapi polemik atas wacana yang berkembang, pihaknya meminta umat se-Dharma agar sabar dan tetap tenang. "Mari kita jalankan dan laksanakan ritual sesuai dengan upacara yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun seperti saat ini.

wartawan
HEN
Category

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.