Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai

Bali Tribune / DAMAI - Prajuru dan krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng saling rangkul usai penandatangan perdamaian.

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menyita perhatian banyak kalangan, permasalahan pensertifikatan tanah melalui Program PTSL di Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring akhirnya menemukan titik damai. Hal ini, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian di taman halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat, (22/10/2021). 
 
Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf. Hendra Cipta, S.Sos., Sekda Kabupaten Gianyar, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya. 
 
Adapun poin kesepakatan perdamaian itu yakni, pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alias hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Lanjut Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan. Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara. 
 
Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). 
 
Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Lihat foto: Penandatangan perdamaian antara prajuru dan krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng 
Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berkorban untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.
 
“Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua disini berkorban untuk Gianyar. Semua disini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” kata Bupati Mahayastra. 
 
Mahayastra menambahkan, dalam hal ini tak perlu mencari pembenaran, karena hukum dibuat adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, untuk melindungi rakyatnya. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara-cara terhormat dan merupakan bukti kedewasaan kita. “Dengan ditandatangani kesepakatan tadi, itu adalah hati kita. Disanalah tumpahan hati kita, keseriusan kita untuk berkomitmen,” imbuh Bupati Mahayastra. 
 
Dikatakan Bupati Mahayastra, penyelesaian masalah ini dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar. “Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang. Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan. Kita semua ini adalah orang besar,” kata Bupati Mahayastra disambut tepuk tangan warga.
wartawan
ATA
Category

Hilang Dua Hari, Petani Asal Akah Ditemukan Tewas di Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah dinyatakan hilang selama dua hari, seorang petani bernama I Ketut Tambun (62), warga Dusun Sangging, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, ditemukan meninggal dunia di sebuah jalan setapak di sebelah timur Kuburan Tinon, Desa Adat Manduang, Sabtu (22/8/2026). Korban ditemukan dalam posisi tengkurap.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng AHASS Rajawali Motor, Astra Motor Bali Layani Puluhan Motor Honda Lewat Service Kunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan resmi AHASS Rajawali Motor kembali menghadirkan kemudahan layanan purna jual bagi konsumen sepeda motor Honda melalui program Bengkel Siaga dan Service Kunjung. Kegiatan yang digelar di Gedung Korem, Jalan Sudirman, Denpasar, pada Kamis (20/8/2026) lalu, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.