Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polemik Lahan Adat Jero Kuta Pejeng Berakhir Damai

Bali Tribune / DAMAI - Prajuru dan krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng saling rangkul usai penandatangan perdamaian.

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat menyita perhatian banyak kalangan, permasalahan pensertifikatan tanah melalui Program PTSL di Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring akhirnya menemukan titik damai. Hal ini, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian di taman halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat, (22/10/2021). 
 
Penandatanganan kesepakatan perdamaian itu disaksikan langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf. Hendra Cipta, S.Sos., Sekda Kabupaten Gianyar, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya. 
 
Adapun poin kesepakatan perdamaian itu yakni, pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan). Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alias hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Lanjut Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan. Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021, sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara. 
 
Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua). 
 
Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Lihat foto: Penandatangan perdamaian antara prajuru dan krama Desa Adat Jero Kuta Pejeng 
Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berkorban untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.
 
“Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua disini berkorban untuk Gianyar. Semua disini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” kata Bupati Mahayastra. 
 
Mahayastra menambahkan, dalam hal ini tak perlu mencari pembenaran, karena hukum dibuat adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, untuk melindungi rakyatnya. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara-cara terhormat dan merupakan bukti kedewasaan kita. “Dengan ditandatangani kesepakatan tadi, itu adalah hati kita. Disanalah tumpahan hati kita, keseriusan kita untuk berkomitmen,” imbuh Bupati Mahayastra. 
 
Dikatakan Bupati Mahayastra, penyelesaian masalah ini dengan cara damai ini akan menjadi percontohan. Karena tak menutup kemungkinan, permasalahan serupa juga akan terjadi di desa-desa lain di Gianyar maupun luar Gianyar. “Ciri orang besar adalah orang yang bisa memaafkan orang. Orang yang besar bisa mengoreksi dirinya dan itu sudah kita lakukan. Kita semua ini adalah orang besar,” kata Bupati Mahayastra disambut tepuk tangan warga.
wartawan
ATA
Category

Widminarko Ingatkan Independensi Pers, Wartawan Berpolitik Praktis Bikin Media Sulit Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh pers senior sekaligus jurnalis tiga zaman, Widminarko, menegaskan pentingnya independensi dalam dunia pers. Ia menyayangkan masih adanya insan pers yang merangkap jabatan di ranah politik praktis.

Baca Selengkapnya icon click

Ikhtiar Menghilangkan Anomali Dalam Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Belakangan ini ada semacam paradoks yang sedang terjadi di dunia kepariwisataan Bali. Di satu sisi, angka kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tahun 2025-2026 menembus angka yang cukup fantastis dan mencatatkan rekor yang tinggi, yakni mencapai 6,3 juta orang. Namun, di sisi lain, para pemilik dan pengelola hotel yang resmi justru mengeluh. Mereka menyatakan bahwa okupansi hotel turun sekitar 8%.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Luncurkan Endek Tunjung Ungu di Panggung BulFest 2026, Dekranasda Buleleng Dorong Wastra Lokal Mendunia

balitribune.co.id | Singaraja - Keindahan bunga teratai ungu kini menjelma dalam balutan kain tenun. Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng Ny. Wardhany Sutjidra resmi meluncurkan Endek Tunjung Ungu di Panggung Utama Buleleng Festival 2026, Rabu (19/8).

Baca Selengkapnya icon click

OSL Indonesia Luncurkan Identitas dan Visi Baru di Bali, Perkuat Komitmen Kepatuhan Regulasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bersamaan dengan ajang Coinfest Asia 2026 di Pantai Melasti, Badung, platform Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OSL Indonesia, resmi memperkenalkan identitas, visi, dan misi terbarunya. Acara bertajuk OSL’s Obsession Night ini digelar di Bali pada Rabu (19/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

100% Site Kembali Beroperasi, Telkomsel Tuntaskan Pemulihan Jaringan di Flores

balitribune.co.id I Flores - Telkomsel bersama Telkom Group berhasil menuntaskan pemulihan layanan telekomunikasi pascagempa yang berdampak di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Setelah melalui proses recovery secara intensif di tengah berbagai tantangan lapangan, hingga 18 Agustus 2026 seluruh site Telkomsel di wilayah terdampak telah kembali beroperasi (100% Recovery).

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Maestro Tari Buleleng Raih Penghargaan dari Gubernur Koster

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dibuka di kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Singaraja, Selasa (18/8). Mengusung tema “Uriping Rasa”, festival yang berlangsung hingga 23 Agustus 2026 ini menjadi panggung apresiasi seni, budaya, kreativitas, serta penggerak ekonomi kreatif masyarakat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.