Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

olah tkp
Bali Tribune / OLAH TKP - Petugas dari Polsek Kerambitan saat melakukan olah TKP di tempat maling sepeda motor berinisial JUH dan FHHR melakukan aksinya.

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Insiden ini bermula sekitar pukul 02.30 Wita di Banjar Dinas Jangkahan, Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan. Saat itu, dua orang saksi melihat salah satu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dari garasi rumah, sementara rekan lainnya bersiap di atas motor sarana.

Sadar aksinya diketahui, kedua pelaku langsung memacu kendaraan untuk melarikan diri dari kejaran warga. Namun, upaya tersebut hanya bertahan sejauh 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelum akhirnya mereka kehilangan kendali.  “Pelaku berusaha melarikan diri menuju arah selatan dari lokasi kejadian,” terang Kapolsek Kerambitan Kompol I Kadek Ardika, Rabu (3/6/2026).

Nahas, motor hasil curian tersebut justru ikut terperosok sehingga membuat kedua pelaku terkapar di dasar saluran air. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka dari potensi amukan warga.  “Pelaku yang membawa sepeda motor hasil curian terjatuh ke dalam selokan bersama rekannya,” jelasnya.

Akibat benturan saat terjatuh, kedua tersangka harus menjalani perawatan di rumah sakit sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas kepolisian. Selain menangkap pelaku, petugas menyita satu unit Yamaha Xeon milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana aksi. 

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Ardika.

Sembari menyiapkan proses pemeriksaan, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan kedua pelaku ada kaitannya dengan kasus atau ada pelaku lainnya. 

wartawan
JIN
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.