Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Tembak Dua Pembunuh Pria Sumba

DITEMBAK - Ketiga tersangka saat dipamerkan di Mapolres Badung, Rabu (5/9) pagi. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

BALI TRIBUNE -  Dua dari tiga pelaku pembunuhan pria asal Sumba Timur, NTT, Aka Haleku Marambatana (27) yang jenazahnya ditemukan di got Jalan By Pass Mungguh-Tanah Lot, Minggu  (2/9) lalu ditembak polisi. Adalah Ketut Alit Wiguna alias Alit (20) dan I Gusti Bagus Deva Aditya  alias Deva (21) terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat disergap. Sementara I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa alias Surya (18) menyerah saat dibekuk. "Kaki Deva dan Alit terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha kabur," ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, kemarin. Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda. Tersangka yang ditangkap pertama adalah I Ketut Alit Wiguna alias Alit dan I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Tukad Petanu Nomor 22, Banjar Kerta Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa (4/9) pukul 02.00 Wita. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada masing-masing kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri. Sementara, tersangka I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa diciduk di Perumahan Pemda Graha Loka, kawasan wilayah Wanasara, Desa Bongan, Tabanan. Tersangka Kadek Surya ditangkap satu jam kemudian tanpa perlawanan, sehingga petugas kepolisian tidak melakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, motif ketiganya nekat menghabisi nyawa korban karena kesal lantaran kerap menegur mereka saat menggelar pesta miras oplosan di tempat kerja warung ikan bakar. Tersangka I Ketut Alit Wiguna alias Alit, warga asal Banjar Batuyang, Desa Batubulan, Gianyar yang baru sepekan bekerja sudah membuat onar di tempat kerjanya dengan menegak minuman keras bersama rekannya kakak beradik I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa. “Jadi tersangka Alit Wiguna ini dalam sepekan terakhir sudah tiga kali mengajak dua rekan tersangka lainnya pesta arak di tempat kerja itu. Makanya, korban menegur untuk tidak mengelar pesta miras disitu (warung-Red) dan berdalih lokasi itu merupakan tempat kerja mencari uang, bukan untuk pesta miras," terang Kapolres Yudith. Karena kesal dengan larangan, tersangka bernama I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa menantang korban berkelahi. Bahkan, saat itu tersangka memegang sebilah pisau dan mendorong korban hingga ke jalan raya. Keributan keduanya pun tak terelakkan hingga akhirnya terjadi penusukan. “Tusukan pertama itu di bagian punggung kanan. Kemudian pada leher. Saat itu korban hendak lari. Tapi, karena luka tusukan parah, makanya jatuh ke dalam parit. Setelah itu, tersangka Alit menebas dan kembali menusuk pada bagian punggung,” paparnya. Setelah melakukan aksinya, ketiganya memilih kabur ke Tabanan. Namun tak berapa lama, dua tersangka I Ketut Alit Wiguna dan I Gusti Bagus Deva kembali ke Denpasar untuk sembunyi di kontrakan di Sidakarya. Sementara sang adik tetap di Tabanan hingga polisi meringkusnya. Menurut Kapolres Yudith, ketiga tersangka ini pentolan geng motor Dongky yang selama ini diberangus Polda Bali. Bahkan, ketiga tersangka ini pernah ditangkap oleh petugas Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur pada tahun 2014 lalu karena aksi pencurian sepeda motor dan baru menghirup udara bebas pada 2017. Namun, setelah keluar dari penjara, ketiganya kembali berulah dan terlibat kasus pembunuhan. “Hubungan ketiga tersangka ini sudah terjalin sejak lama saat masuk di geng motor Dongky itu. Pun ibu dari tersangka kakak adik ini menganggap tersangka Alit bagian dari keluarga mereka. Pasalnya, Alit ini tidak memiliki keluarga yang jelas. Pun di Gianyar itu, dia merupakan anak angkat yang sudah tidak diakui karena kerap berulah,” urai Yudith. Di sisi lain korban Aka Kaleku Maramba Tana merupakan orang kepercayaan pemilik warung ikan bakar. Korban asal Sumba, NTT tersebut sudah setahun terakhir bekerja di warung itu. Bahkan, korban sempat membelikan tersangka Alit satu HP untuk berkomunikasi dengan rekan dan kerabatnya. “Korban ini orang baik. Dia belikan tersangka Alit HP karena kerap meminjam HP korban. Tapi karena dipengaruhi miras, makanya dia kalap dan menghabisi korban secara membabi buta,” ujarnya. Ketiga tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Barito Timur

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan Bupati Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Yamin beserta jajaran di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Selasa (2/6/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel dan TVRI Bersinergi Perluas Akses Siaran Piala Dunia 2026 melalui MAXStream

balitribune.co.id | Jakarta - Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia, dari kota hingga pelosok, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel. Melalui MAXStream TV, pelanggan dapat mengakses hingga 104 pertandingan, termasuk highlight dan konten premium, tanpa bergantung pada satu kanal atau waktu tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.