Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

polda bali
Bali Tribune / RILIS - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai Rp 2 miliar lebih

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta. Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing - masing berinisial AR (41) asal Lombok Tengah NTB dan S (46) asal Bangkalan, Jatim. Dari kedua tersangka, Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. 

"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir dua miliar rupiah," ungkapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui empat orang masing - masing berinisial I, D, R dan E melalui online. Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. 

Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir tablet, kapsul, ampul ditaksir harganya mencapai Rp1.950.840. "Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut," terang Radiant.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. 
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," urainya.

Berdasarkan kejadian ini, Radiant mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lawan dan memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut. 

"Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi mencurigai adanya peredaran Narkoba d lingkungan masing-masing, jangan khawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pantau Gudang Bulog, Pemkot Denpasar Pastikan Pangan Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar  - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar melakukan monitoring ketersediaan stok pangan di Gudang Bulog Sempidi, Kabupaten Badung, Jumat (13/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas pasokan dan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.