Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polisi Ungkap Peredaran Obat-Obatan Tak Berizin Senilai Rp 2 Miliar

polda bali
Bali Tribune / RILIS - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai Rp 2 miliar lebih

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tak berizin dengan total nilai fantatis mencapai Rp 2 miliar lebih. Diresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menyampaikan, pengungkapan tersebut terjadi pada 14 September 2025 di 3 lokasi, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat dan di Jalan Pandawa 1 Legian Kaja Kuta. Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing - masing berinisial AR (41) asal Lombok Tengah NTB dan S (46) asal Bangkalan, Jatim. Dari kedua tersangka, Tim Resnarkoba mengamankan barang bukti berbagai jenis obat tidak berizin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan masih banyak lagi jenisnya. 

"Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai fantastis hampir dua miliar rupiah," ungkapnya.

Menurut keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapatkan melalui empat orang masing - masing berinisial I, D, R dan E melalui online. Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. 

Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir tablet, kapsul, ampul ditaksir harganya mencapai Rp1.950.840. "Dan berkat pengungkapan tersebut kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut," terang Radiant.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. 
Sementara keduanya dijerat dengan Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

"Setiap orang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak lima milyar rupiah," urainya.

Berdasarkan kejadian ini, Radiant mengimbau dan mengajak masyarakat untuk lawan dan memberantas peredaran gelap berbagai jenis narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan saling mengawasi dan mengingatkan akan ancaman bahaya dari barang haram tersebut. 

"Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi mencurigai adanya peredaran Narkoba d lingkungan masing-masing, jangan khawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaksanaan revitalisasi kios di Pasar Anyar Sari Batukandik Denpasar masih terus berjalan, progres revitalisasi ini telah mencapai 90 persen.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pembangunan kios ini ditarget selesai pertengahan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Remaja Asal Buleleng Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Penyalin-Samsam

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang remaja asal Buleleng berinisial IDKA (19) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di jembatan shortcut Penyalin-Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (11/5/2026) siang. Untungnya, niat remaja tersebut berhasil digagalkan oleh pengendara yang kebetulan melintas sehingga nyawanya terselamatkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.