Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

tersangka
Bali Tribune / DIGIRING - Para tersangka pembunuhan di Desa Songan Kintamani digiring petugas Polres Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Adapun barang bukti dalam dalam kasus ini, terdiri dari sebuah sabit, sebuah linggis, sebuah kapak, dan batu yang semuanya dibawa korban dalam tragedi berdarah tersebut. Sementara sajam yang dibawa para pelaku berupa dua bilah pedang sepanjang 95 cm, dan pedang sepanjang 75 cm, serta tombak sepanjang 176 cm.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengungkapkan sejatinya baik korban dan tersangka memiliki kedekatan, karena pernah tergabung dalam sebuah komunitas Jepp Tour di Kintamani. Dalam proses perjalanannya, terjadi selisih paham terkait jadwal tour Jeep, yang  berujung terjadi perpecahan. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menyerang para korban karena merasa tersinggung akibat chat yang bernada tantangan yang dikirim oleh Jero Sumadi terkait permasalahan jalur Jepp.

Terkait jalur Jepp yang menjadi pemicu permasalahan, kata Kompol Willa, untuk sementara ini tidak dioperasikan. "Sementara dalam proses penyelidikan belum ada kegiatan Tour Jepp di jalur yang menjadi penyebab konflik. Nantinya akan ada pembahasan untuk membahas jalur Jepp ini. Karena kalau gak diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlanjut," ujarnya.

Dalam kasus i pembunuhan ini petugas telah menetapkan tiga tersangka yakni,  I Ketut Arta (26),  Jero Wage (40) dan I Nyoman Berisi (32) ketiganya warga Banjar Tabu Desa Songan, Kintamani.

"Salah satu pelaku, yakni I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai yang baru saja menerima sertifikat sebagai pelatih nasional. Diketahui juga bahwa dalam Porprov 2025 ini, salah satu anak didiknya tercatat sebagai penerima medali," kata perwira asal NTT ini. 

Lanjut Kompol Wiily karena perbuatannya untuk tersangka Ketut Arta disangkakan pasal primer 338 KUHP jo pasal 55 ayat  (1) KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sedangkan untuk tersangka Jero Wage dan I Nyoman Berisi dijerat dengan pasal primer 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP subsider pasal 170 (2) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.

"Untuk motif dari kasus berdarah ini karena salah paham terkait jalur Jeep menuju puncak lokasi wisata," kata Kompol Willy.

wartawan
SAM
Category

Piala AFF 2026, Indonesia Bidik Kemenangan Lawan Kamboja di Laga Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Timnas Indonesia bertekad mengalahkan Kamboja pada laga perdana Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/7/2026). Tekad tersebut disampaikan salah seorang skuad Timnas Garuda, Jordi Amat ditemui saat pemusatan latihan di Gianyar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Anak Nasional, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Rangkaian Program Edukasi

balitribune.co.id I Kuta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis (23/7/2026), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui program 'InJourney Community Care' menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukatif yang melibatkan anak-anak di sekitar kawasan bandara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Buang Sampah Sembarangan Kian Marak, Sungai Semakin Tercemar

balitribune.co.id I Negara - Persoalan sampah masih menjadi masalah pelik, khususnya sampah yang mencemari aliran sungai. Masih rendahnya kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola sampah rumah tangga dan usaha menjadi tantangan utama yang sampai saat ini terus ditangani secara intensif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Denpasar dan Pemkot Bahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat kerja membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat kerja berlangsung di Gedung DPRD Kota Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ikuti Turnamen Kerti Bali Soccer, SSB Star Kencana Diminta Tak Gentar

balitribune.co.id I Negara - Sekolah Sepak Bola (SSB) Star Kencana Jembrana dipercaya membawa nama daerah dalam ajang Turnamen Kerti Bali Soccer IV Tahun 2026 yang mempertemukan tim-tim sepak bola usia dini dari seluruh kabupaten dan kota di Bali. Meski berasal dari wilayah barat Pulau Dewata, semangat para pesepak bola muda Jembrana tidak surut untuk bersaing di level yang lebih bergengsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.