Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Bongkar Enam Kasus Narkoba, Tersangka Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

pelaku narkoba
Bali Tribune / NARKOBA - Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan sejumlah pelaku peredaran gelap narkoba di sejumlah lokasi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap dengan mengamankan enam tersangka. Dari serangkaian penangkapan tersebut, total puluhan gram sabu berhasil disita, membongkar jaringan lokal yang meresahkan masyarakat Jembrana.

Pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kali ini juga dilakukan di sejumlah lokasi. Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasatresnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menyatakan pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan profiling identitas dan keberadaan para tersangka.

Kasus pertama yang diungkap dengan tersangka ZA. Pengungkapan dilakukan di Pulukan Sabtu (12/4) sekitar pukul 21.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka ZA (40) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto yang dibungkus memakai tisu.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel. Dari pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA) yang berisi petunjuk transaksi narkotika pada ponsel tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka ZA berperan secara aktif sebagai pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu, termasuk chat yang berisi tawaran sabu kepada seseorang berinisial C. Tersangka ZA mengakui mendapatkan paket barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC.

Kurang dari sebulan kemudian pengungkapan kedua dilakukan terhadap Tersangka berinisial MFH di Cupel. Pengungkapan dilakukan pada Senin, (5/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba kembali beraksi. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan MFH (40) di rumahnya di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Setelah diinterogasi, MFH mengakui memiliki dan menyimpan sabu.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Kewilayahan setempat menemukan 1 plastik klip kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,37 gram bruto atau 1,23 gram netto yang dibungkus tisu di bawah meja ruang tamu. Selain itu, ditemukan juga 3 plastik klip kosong, charger HP, sendok pipet, bong (alat hisap sabu), dan korek api gas. MFH mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang yang dikenalnya berinisial AYIK.

Seorang petani berkedok pengedar berinisila MJ ditangkap di Gilimanuk pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Setelah dan digeledah ditemukan 1 plastik klip sabu dibungkus potongan pipet plastik di dashboard motor, dan 6 plastik klip sabu lainnya beserta sebendel plastik klip di bawah jok motor dengan total berat 1,85 gram bruto atau 0,89 gram netto.

Pengembangan kasus ini berlanjut ke toko tempat MJ bekerja, di mana ditemukan timbangan digital, korek api gas, pipa kaca, sendok pipet, dan tutup bong. Begitupula di rumah MJ, polisi menemukan sebendel pipet plastik. Bahkan polisi juga menemukan uang tunai Rp5 juta yang diakui oleh tersangka MJ sebagai uang hasil penjualan narkotika selama beberapa pekan. Tersangka MJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AM.

Tersangka keempat berinisial SM diamankan di salah satu rumah kos di Jalan Yudistira, Kelurahan Banjar Tengah, Negara pada Kamis (15/5) sekitar pukul 16.00 Wita dan merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Saat digeledah polisi menemukan 1 plastik klip sabu dan 1 tabung berisi plastik klip sabu. Total berat sabu yang diamankan 1,14 gram bruto atau 0,74 gram netto. SM mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HB.

Di hari yang sama, polisi mengamankan tersangka JAP (26) di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Dari tangan JAP, ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, JAP mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZA (26). Tim saat itu langsung menindaklanjuti pengakuan tersangka JAP tersebut dengan melakukan pengejaran dan pengembangan ke rumah ZA di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Selain mengamkan tersangka ZA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 plastik klip sabu di dalam kaleng, sebendel plastik klip, 3 sendok pipet dan bong. Polisi juga mendapati uang tunai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba dalam beberapa pekan.  Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini adalah 1,31 gram bruto atau 0,36 gram netto. Tersangka ZA ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC.

Dari pengembangan dari tersangka ZA tersebut, polisi juga mengamankan seorang karyawan Swasta berinisial AY pada Senin (2/6) sekitar pukul 15.30 Wita di di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan AY, ditemukan 1 plastik klip sabu di dalam bungkusan rokok Marlboro dengan total 33 gram bruto atau 4,74 gram netto. Polisi juga menemukan ponsel yang berisi petunjuk transaksi narkotika.

Kapolres Citra Dewi menegaskan peran para tersangka dalam kasus-kasus ini adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri atau dijual. "Jaringan ini kami identifikasi sebagai jaringan lokal Bali," jelasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Menyikapi maraknya tindak pidana narkotika ini, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba. Menurutnya pemberantasan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan aktif dari masyarakat, ia optimis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Jauhi Narkoba, jangan pernah mencoba. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba. Waspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar lingkungan kita. Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.