Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Bongkar Enam Kasus Narkoba, Tersangka Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

pelaku narkoba
Bali Tribune / NARKOBA - Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana kembali berhasil mengamankan sejumlah pelaku peredaran gelap narkoba di sejumlah lokasi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap dengan mengamankan enam tersangka. Dari serangkaian penangkapan tersebut, total puluhan gram sabu berhasil disita, membongkar jaringan lokal yang meresahkan masyarakat Jembrana.

Pengungkapan dan penangkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kali ini juga dilakukan di sejumlah lokasi. Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasatresnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menyatakan pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan profiling identitas dan keberadaan para tersangka.

Kasus pertama yang diungkap dengan tersangka ZA. Pengungkapan dilakukan di Pulukan Sabtu (12/4) sekitar pukul 21.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka ZA (40) di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,31 gram bruto atau 1,8 gram netto yang dibungkus memakai tisu.

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel. Dari pesan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp (WA) yang berisi petunjuk transaksi narkotika pada ponsel tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka ZA berperan secara aktif sebagai pengedar narkoba jenis sabhu-sabhu, termasuk chat yang berisi tawaran sabu kepada seseorang berinisial C. Tersangka ZA mengakui mendapatkan paket barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC.

Kurang dari sebulan kemudian pengungkapan kedua dilakukan terhadap Tersangka berinisial MFH di Cupel. Pengungkapan dilakukan pada Senin, (5/5) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba kembali beraksi. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan MFH (40) di rumahnya di Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Setelah diinterogasi, MFH mengakui memiliki dan menyimpan sabu.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Kewilayahan setempat menemukan 1 plastik klip kristal bening diduga sabu dengan berat total 1,37 gram bruto atau 1,23 gram netto yang dibungkus tisu di bawah meja ruang tamu. Selain itu, ditemukan juga 3 plastik klip kosong, charger HP, sendok pipet, bong (alat hisap sabu), dan korek api gas. MFH mengaku mendapatkan paket sabu dari seseorang yang dikenalnya berinisial AYIK.

Seorang petani berkedok pengedar berinisila MJ ditangkap di Gilimanuk pada Kamis (8/5) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Lumba-lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Setelah dan digeledah ditemukan 1 plastik klip sabu dibungkus potongan pipet plastik di dashboard motor, dan 6 plastik klip sabu lainnya beserta sebendel plastik klip di bawah jok motor dengan total berat 1,85 gram bruto atau 0,89 gram netto.

Pengembangan kasus ini berlanjut ke toko tempat MJ bekerja, di mana ditemukan timbangan digital, korek api gas, pipa kaca, sendok pipet, dan tutup bong. Begitupula di rumah MJ, polisi menemukan sebendel pipet plastik. Bahkan polisi juga menemukan uang tunai Rp5 juta yang diakui oleh tersangka MJ sebagai uang hasil penjualan narkotika selama beberapa pekan. Tersangka MJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AM.

Tersangka keempat berinisial SM diamankan di salah satu rumah kos di Jalan Yudistira, Kelurahan Banjar Tengah, Negara pada Kamis (15/5) sekitar pukul 16.00 Wita dan merupakan pengembangan dari kasus lainnya. Saat digeledah polisi menemukan 1 plastik klip sabu dan 1 tabung berisi plastik klip sabu. Total berat sabu yang diamankan 1,14 gram bruto atau 0,74 gram netto. SM mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HB.

Di hari yang sama, polisi mengamankan tersangka JAP (26) di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Dari tangan JAP, ditemukan 1 plastik klip sabu. Setelah diinterogasi, JAP mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZA (26). Tim saat itu langsung menindaklanjuti pengakuan tersangka JAP tersebut dengan melakukan pengejaran dan pengembangan ke rumah ZA di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Selain mengamkan tersangka ZA, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 plastik klip sabu di dalam kaleng, sebendel plastik klip, 3 sendok pipet dan bong. Polisi juga mendapati uang tunai Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan narkoba dalam beberapa pekan.  Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka ini adalah 1,31 gram bruto atau 0,36 gram netto. Tersangka ZA ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AC.

Dari pengembangan dari tersangka ZA tersebut, polisi juga mengamankan seorang karyawan Swasta berinisial AY pada Senin (2/6) sekitar pukul 15.30 Wita di di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan AY, ditemukan 1 plastik klip sabu di dalam bungkusan rokok Marlboro dengan total 33 gram bruto atau 4,74 gram netto. Polisi juga menemukan ponsel yang berisi petunjuk transaksi narkotika.

Kapolres Citra Dewi menegaskan peran para tersangka dalam kasus-kasus ini adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri atau dijual. "Jaringan ini kami identifikasi sebagai jaringan lokal Bali," jelasnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Menyikapi maraknya tindak pidana narkotika ini, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba. Menurutnya pemberantasan peredaran narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan dukungan aktif dari masyarakat, ia optimis dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

"Jauhi Narkoba, jangan pernah mencoba. Berani berkata tidak terhadap segala bentuk tawaran narkoba. Waspadai pergaulan bebas dan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di sekitar lingkungan kita. Perkuat iman dan mental, serta isi waktu dengan kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.