Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Jawa, Gunakan Modus Sel Terputus

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Delapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan seorang pengedar pil koplo kini diamankan di Polres Jembrana.


balitribune.co.id | Negara - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini kian mengkhawatirkan. Bahkan berbagai modus dilakukan untuk memasukan narkoba ke Bali. Teranyar aparat kepolisian di Jembrana berhasil mengungkap dan menggagalkan pengiriman sabu dari Banyuwangi.


Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (20/6/2024) pengungkapan ini dilakukan saat personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang di Pos II Pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (8/6) dinihari. Saat itu sekira pukul 02.00 Wita Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil minibus Suzuki APV warna biru muda metalik yang baru hendak ke luar pelabuhan.


Di samping sopir ditemukan amplop berwarna coklat. Ketika dibuka oleh petugas Kepolisian, di dalamnya terdapat gulungan kertas dan berisi 5 klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Sopir travel tersebut mengaku paket tersebut dititipkan oleh seorang perempuan dari Banyuwangi dengan alamat tujuan Gilimanuk. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil menciduk pengirim paket tersebut di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi.


Setelah diintrograsi, paket amplop warna coklat tersebut merupakan milik tersangka berinisial MAS (29) seorang janda asal Karangrejo, Banyuwangi. Paket tersebut dikirimkan ke Gilimanuk dibantu tersangka berinial WTA (29) seorang SPG dan UW (26) yang sama-sama warga Banyuwangi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu (bong). Ketiga tersangka saat itu langsung diamankan dan kini masih menjalani proses penyidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.


Wakapolres Jembrana Kompol I Made Katon didampingi Kasatres Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana Kamis (20/6/2024) mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil dicegah masuk Bali mencapai 4,02 gram. Ketiga pelaku yang berasal dari luar Bali tersebut dikatakannya memasukan narkoba dengan sistem sel terputus.


“Pengedar dan pembeli tidak kontak secara langsung. Paket narkoba diletakan di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Pembayarannya secara transfer,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan menurutnya ketiga tersangka berperan sebagai perantara jual beli dan tidak kali ini saja melakukan aksinya. Mereka mengirim sabu dengan memanfaatkan jasa travel seolah-olah mengirim paket surat dengan menggunakan alamat palsu.


“Dari pendalaman sudah pernah dua kali mengirimkan paket sabu ke Bali. Kami terus antisipasi penyelundupan barang terlarang ke Bali dengan pemeriksaan rutin secara intensif yang dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,” paparnya.


Selain ketiga pelaku asal Banyuwangi ini, pihaknya selama Operasi Antik yang digelar selama 14 hari sejak Jumat (31/5) hingga Sabtu (15/6) berhasil mengamankan lima pelaku narkoba dan seorang pengedar pil koplo,


“Keseluruhan tersangka ada sembilan, delapan kasus narkoba dan satu orang terkait Undang-undang Kesehatan. Mereka selain pemakai juga pengedar. Semuanya sudah ditahan dan masih proses hukum. Barang bukti total 16,55 gram sabu dan 255 butir pil putih logo y tanpa izin edar,” jelasnya.


Dikatakannya pengungkapan ini dilakukan dengan berbagai Upaya. Mulai dari deteksi maping, lapangan sampai mengerucut dilaksanakan upaya paksa penangkapan. Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba.


“Karena narkoba mengancam masa depan bangsa, kami akan terus melakukan kegiatan edukasi, preentif, preventif dan represif. Harapannya ada efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat terlibat peredaran dan penyalahgunaa narkoba,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Jaya Negara Tinjau Normalisasi Tukad Loloan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau langsung proyek normalisasi Tukad Loloan di Sanur Kauh, Sabtu (3/10/2026) pagi. 

Langkah yang diomandoi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar ini merupakan bagian dari pengerukan massal di 40 titik aliran sungai dan drainase demi mengantisipasi banjir menjelang musim penghujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Daerah Bangli Lakukan Revitalisasi Gedung Kantor Lama

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan kenyamanan layanan dan mencerminkan transformasi digital serta profesionalisme lembaga keuangan , maka PT BPR Bank Daerah Bangli melakukan revitalisasi gedung kantor. Revitalisasi menyasar bangunan gedung kantor di sisi sebelah barat yang nota bene merupakan banguanan tua.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Proyek RSUD Buleleng Rp203 Miliar Diusulkan Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng senilai sekitar Rp203 miliar mendapat perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng. Sorotan utama diarahkan pada rencana pembiayaan proyek melalui pinjaman daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Karangasem Ingatkan Potensi Alam dan Ekonomi Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa menghadiri kegiatan Forum Group Discussiin (FGD) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di Kantor Camat Selat, Karangasem, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Investasi Butuh Kepastian, Buleleng Kebut Penyusunan Lima RDTR

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mengebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas fungsi dan peruntukan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan RDTR menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada 2024. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.