Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

gelondong kayu jati
Bali Tribune / PENEBANGAN LIAR - Fenomena masih terjadinya penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat menunjukkan bahwa ancaman terhadap kawasan hutan belum sepenuhnya dapat dihilangkan.

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Teranyar jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Kasus ini terungkap pada Minggu (7/6/2026), setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan. Terlebih hutan Bali Barat selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dengan potensi sumber daya kayu yang cukup besar. Informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Jembrana dengan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut memiliki panjang rata-rata sekitar dua meter dan tersimpan di sebuah gudang milik warga setempat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pemilik gudang tempat penyimpanan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik kayu diduga mengakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seorang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati ke Mapolres Jembrana. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan serta pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dihubungi Selasa (9/6/2026) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang menimbulkan dampak jangka panjang pada keseimbangan ekosistem lingkungan dan ketersediaan sumber air.

Bahkan menurutnya keberlangsungan kehidupan masyarakat juga bergantung pada keberadaan hutan yang terjaga dan lestari. 
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan gelondongan kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif maupun represif. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus benteng alami dalam mencegah bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, maupun kekeringan. Hilangnya tutupan pohon di hutan juga sangat berdampak pada keanekaragaman hayati.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengakui keberhasilan pengungkapan kasus lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberi informasi sehingga dugaan tindak pidana illegal logging tersebut dapat segera terungkap. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada sektor kehutanan.

wartawan
PAM
Category

Besok, 24 Atlet Dunia Jajal Ekstremnya Red Bull Cliff Diving di Nusa Penida

balitribune.co.id | Nusa Penida - Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, resmi ditetapkan sebagai lokasi pembuka ajang olahraga ekstrem bertaraf internasional, Red Bull Cliff Diving World Series 2026. Kompetisi bergengsi ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis (21/5) hingga Sabtu (23/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Harkitnas ke-118 di Badung, Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

balitribune.co.id | Mangupura - Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Kabupaten Badung berlangsung khidmat, Rabu (20/5/2026) di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba. Tema peringatan Harkitnas tahun ini "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desak Percepatan Pembenahan Tiga RS Daerah, Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, I Putu Parwata, mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pastikan Proyek PSEL Berjalan Dinamis

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Pesanggaran Denpasar melakukan penolakan terhadap pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dilakukan di lahan milik Pelindo. Hal ini dibuktikan dengan terpampang Baliho penolakan yang terpasang di dua tempat tepat di depan lahan pembangunan PSEL milik Pelindo ini, Rabu (20/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.