Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

jumpa pers
Bali Tribune / Jumpa pers Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo di Denpasar, Kamis (30/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

“Klien saya baru saja menggunakan narkoba, barang bukti hanya 0,07 gram sabu, dan ditemukan alat hisap bong, pipa kaca dan lainnya. Tapi hasil test urinenya negatif. Ini bukan yang pertama, ada sebelas klien saya mengalami hal sama. Bahkan ada informasi bahwa ada praktik jual beli urine dengan bayaran hingga sembilan juta rupiah agar hasil tes bisa diatur,” ungkap Kuasa Hukum Galih, Teddy Raharjo di Denpasar, Kamis (30/10).

Teddy menegaskan, bahwa saat ditangkap tersangka Galih sedang menggunakan narkoba. Namun saat test urine diperiksa Labfor kepolisian hasilnya negatif, sehingga kuasa hukum tersangka meminta melakukan pemeriksaan ulang dan ada rekomendasi bahwa perlu dilakukan rehabilitasi apalagi barang bukti saat ditangkap sangat kecil. Sehingga ia mempertanyakan alasan penyidik tidak merekomendasikan rehabilitasi bagi kliennya itu. Padahal hasil pemeriksaan dokter menyebutkan Galih wajib menjalani rehabilitasi. 

“Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas mengatur bahwa perkara dengan barang bukti kecil harus ditempuh melalui restorative justice dan rehabilitasi. Tapi mengapa ini tidak dilakukan?” ujarnya dengan nada tanya.

Menurut Teddy, seseorang pecandu narkoba, perlu mendapat perlindungan. Karena dia awalnya menjadi korban kemudian menjadi sakit, sehingga perlu pengobatan. Penyalahgunaan narkoba itu dia orang sakit, dia ini korban narkotika, jadi harunya direhabilitasi. "Hasil pemeriksaan dokter pada 21 Oktober 2025, ada rekomendasi bahwa Galih harus direhabilitasi. Sehingga, kami melakukan langkah hukum pelaporan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali dan sudah diterima berkasnya dalam bentuk digital barcode," katanya

Selain hasil test urine, Teddy Raharjo juga sangat menyesalkan, saat dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti Galih) tidak melibatkan dirinya selaku penasehat hukum yang saat ini masih menerima kuasa dari keluarga tersangka. 

“Saya mendampingi sejak awal pemeriksaan di Polres hingga pemeriksaan dokter. Tapi anehnya, saat pelimpahan ke Kejaksaan, saya tidak pernah dihubungi,” ujarnya. 

Teddy menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 58 dan Pasal 69 KUHAP, yang mewajibkan tersangka didampingi kuasa hukum di setiap tingkat pemeriksaan. 

“Kata ‘wajib’ itu menandakan harus didampingi. Tapi saya justru tidak dilibatkan dan tidak diberitahu. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan. Laporan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Karangasem dan Kanitnya telah diterima Propam Polda Bali secara digital," urainya.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi wartawan mengenai oknum Polres Karangasem yang dilaporkan ke Propam, belum bisa memberikan keterangan. 

wartawan
RAY
Category

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.