Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ PERS RILIS - Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi saat pers rilis r pengungkapan kasus narkoba.







balitribune.co.id | Tabanan - Sat Narkoba Polres Tabanan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba,  salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni, Komang Alit Sutarjaya (27) alias Mang Alit, I Kadek Purna Sedana (25) alias Purna, Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra (31) alias Gus De, I Nyoman Astawa (31) alias Koming dan Ketut Mudasma (32). Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,12 gram. Selain pengguna, kelima tersangka juga sebagai perantara jual beli shabu.

Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat release pengungkapan kasus narkoba, Selasa (26/4) menyampaikan, dari lima tersangka, yang pertama diamankan yakni Komang Alit Sutarjaya Alias Mang Alit (27) pada 4 April 2022 di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kediri. Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 1,56 gram netto disembunyikan di dalam helm.

Selanjutnya, pada 7 April diamankan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kadek Purna Sedana alias Purna (25) asal Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan dan lda Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31) serta l Nyoman Astawa alias Koming (31) asal Desa Buduk, Mengwi, Badung. Awalnya, petugas melakukan penggeledahan pada tersangka Purna dan Gus De di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Ditemukan 7 plastik klip berisi shabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengatakan diminta mengambil shabu tersebut oleh Koming, yang kemudian petugas melakukan pencarian atau pengembangan kasus terhadap Koming.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut terhadap Koming. Dan benar saja, pada tersangka Koming saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Buduk ditemukan bukti komunikasi via handphone yang meminta kedua tersangka (Purna dan Gus De) mengambil shabu tersebut di TKP pertama.

Selanjutnya Petugas mengamankan tersangka kelima yaitu, Ketut Mudasma alias Ketut (32) asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng. Tersangka dibekuk dipinggir jalan LC Subak Sanggulan, desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan, pada tanggal 18 April sekitar pukul 17.30 WITA. Pada tersangka Ketut ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,60 gram netto.

Wakapolres Kompol Doddy Monza mengatakan, dari data sampai bulan april 2022, trend kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan barang haram tersebut. "Kasus narkotika di masa pandemi mengalami peningkatan, dari data jumlah kasus yang sudah ditangani Sat narkoba Polres Tabanan, sejak Januari 2022 sampai dengan April ini sudah ada 19 kasus," bebernya.

Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Serta pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar.

wartawan
JIN
Category

Respon Keluhan Warga, Wabup Supriatna Tinjau Jalan Rusak di Dusun Perigi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau akses jalan di Dusun Perigi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Gagal Curi Poin

balitribune.co.id I Denpasar - Bali United harus mengakui keunggulan tuan rumah Persib Bandung pada laga pekan ke-27 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (12/4/2026) malam.

Pada laga yang dipimpin wasit M Erfan Efendi itu Bali United kalah 2-3 meski tuan rumah Pangeran Biru—julukan Persib Bandung bermain dengan 10 orang pemain menyusul diusirnya Matricardi oleh wasit di menit ke-65 karena akumulasi kartu kuning.

Baca Selengkapnya icon click

Gurihnya Bisnis Kuliner Malam di Denpasar, Untung Melimpah, Pajak Masih Dipertanyakan

balitribune.co.id | Denpasar - Kuliner malam kini jadi sesuatu yang ramai dimanfaatkan sejumlah pengusaha makanan dan minuman. Selain buka lapak lesehan juga rombong kaki lima yang menyewa lapak untuk tempat makan. Terutama di jalur keramain seperti wilayah Teuku Umar, omzet yang diraup dari usaha makan dan minuman dalam semalam mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Estetika Wilayah, Badung Tertibkan Utilitas di Wilayah Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus melakukan penertiban utilitas, dalam upaya menjaga estetika wilayah badung sebagai daerah tujuan wisata dunia. Tim Penertiban Utilitas Kabupaten Badung yang dimotori oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kali ini menyasar wilayah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.