Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ PERS RILIS - Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi saat pers rilis r pengungkapan kasus narkoba.







balitribune.co.id | Tabanan - Sat Narkoba Polres Tabanan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba,  salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni, Komang Alit Sutarjaya (27) alias Mang Alit, I Kadek Purna Sedana (25) alias Purna, Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra (31) alias Gus De, I Nyoman Astawa (31) alias Koming dan Ketut Mudasma (32). Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,12 gram. Selain pengguna, kelima tersangka juga sebagai perantara jual beli shabu.

Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat release pengungkapan kasus narkoba, Selasa (26/4) menyampaikan, dari lima tersangka, yang pertama diamankan yakni Komang Alit Sutarjaya Alias Mang Alit (27) pada 4 April 2022 di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kediri. Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 1,56 gram netto disembunyikan di dalam helm.

Selanjutnya, pada 7 April diamankan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kadek Purna Sedana alias Purna (25) asal Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan dan lda Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31) serta l Nyoman Astawa alias Koming (31) asal Desa Buduk, Mengwi, Badung. Awalnya, petugas melakukan penggeledahan pada tersangka Purna dan Gus De di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Ditemukan 7 plastik klip berisi shabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengatakan diminta mengambil shabu tersebut oleh Koming, yang kemudian petugas melakukan pencarian atau pengembangan kasus terhadap Koming.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut terhadap Koming. Dan benar saja, pada tersangka Koming saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Buduk ditemukan bukti komunikasi via handphone yang meminta kedua tersangka (Purna dan Gus De) mengambil shabu tersebut di TKP pertama.

Selanjutnya Petugas mengamankan tersangka kelima yaitu, Ketut Mudasma alias Ketut (32) asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng. Tersangka dibekuk dipinggir jalan LC Subak Sanggulan, desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan, pada tanggal 18 April sekitar pukul 17.30 WITA. Pada tersangka Ketut ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,60 gram netto.

Wakapolres Kompol Doddy Monza mengatakan, dari data sampai bulan april 2022, trend kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan barang haram tersebut. "Kasus narkotika di masa pandemi mengalami peningkatan, dari data jumlah kasus yang sudah ditangani Sat narkoba Polres Tabanan, sejak Januari 2022 sampai dengan April ini sudah ada 19 kasus," bebernya.

Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Serta pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar.

wartawan
JIN
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.