Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ PERS RILIS - Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagi saat pers rilis r pengungkapan kasus narkoba.







balitribune.co.id | Tabanan - Sat Narkoba Polres Tabanan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba,  salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni, Komang Alit Sutarjaya (27) alias Mang Alit, I Kadek Purna Sedana (25) alias Purna, Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra (31) alias Gus De, I Nyoman Astawa (31) alias Koming dan Ketut Mudasma (32). Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,12 gram. Selain pengguna, kelima tersangka juga sebagai perantara jual beli shabu.

Wakapolres Tabanan Kompol Doddy Monza di dampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat release pengungkapan kasus narkoba, Selasa (26/4) menyampaikan, dari lima tersangka, yang pertama diamankan yakni Komang Alit Sutarjaya Alias Mang Alit (27) pada 4 April 2022 di pinggir Jalan Kartini, Desa Banjar Anyar, Kediri. Pada tersangka ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 1,56 gram netto disembunyikan di dalam helm.

Selanjutnya, pada 7 April diamankan tiga tersangka lainnya. Yakni, Kadek Purna Sedana alias Purna (25) asal Desa Kaba-Kaba, Kediri, Tabanan dan lda Bagus Gede Wibawa Laksamana Putra alias Gus De (31) serta l Nyoman Astawa alias Koming (31) asal Desa Buduk, Mengwi, Badung. Awalnya, petugas melakukan penggeledahan pada tersangka Purna dan Gus De di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Ditemukan 7 plastik klip berisi shabu terbungkus tisu dalam pembungkus rokok seberat 2,03 gram netto. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengatakan diminta mengambil shabu tersebut oleh Koming, yang kemudian petugas melakukan pencarian atau pengembangan kasus terhadap Koming.

Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut terhadap Koming. Dan benar saja, pada tersangka Koming saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Buduk ditemukan bukti komunikasi via handphone yang meminta kedua tersangka (Purna dan Gus De) mengambil shabu tersebut di TKP pertama.

Selanjutnya Petugas mengamankan tersangka kelima yaitu, Ketut Mudasma alias Ketut (32) asal Desa Bondalem, Tejakula, Buleleng. Tersangka dibekuk dipinggir jalan LC Subak Sanggulan, desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan, pada tanggal 18 April sekitar pukul 17.30 WITA. Pada tersangka Ketut ditemukan satu plastik klip berisi shabu dengan berat 0,60 gram netto.

Wakapolres Kompol Doddy Monza mengatakan, dari data sampai bulan april 2022, trend kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan barang haram tersebut. "Kasus narkotika di masa pandemi mengalami peningkatan, dari data jumlah kasus yang sudah ditangani Sat narkoba Polres Tabanan, sejak Januari 2022 sampai dengan April ini sudah ada 19 kasus," bebernya.

Atas perbuatan tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Serta pelaku juga dijerat pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar.

wartawan
JIN
Category

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Rekonstruksi, Polres Tabanan Rencanakan Pelimpahan Tahap Pertama Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id I Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berencana segera melakukan pelimpahan tahap pertama kasus penganiayaan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Pelimpahan tahap pertama atau berkas pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini yang jumlahnya lima orang itu akan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Data Pegawai Simpeg Pemkab Badung Diduga Bocor di Dark Web

balitribune.co.id | ​Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung digegerkan oleh isu dugaan kebocoran belasan ribu data pegawai akibat peretasan. Data dari Sistem Informasi Manajerial Pegawai (Simpeg) tersebut bahkan dikabarkan telah diperjualbelikan oleh peretas di situs dark web.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.