Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolres Tabanan saat pimpin reales kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/5/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Pada bulan Mei 2022 ini Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh orang diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didamping Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat reales pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, pada bulan Mei ini Polres Tabanan mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/5/22) terhadap tersangka I Putu Mawan Adi Putra (31) dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan, Marga, Tabanan. Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, Tabanan. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 paket shabu, masing-masing dengan berat 0,22 gram netto, 0,20 gram netto, 0,19 gram netto, 0,20 gram netto dan 0,19 gram netto. Dari hasil intrograsi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (7/5) petugas mengamankan seorang pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka atas nama I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 40 paket shabu dengan berat total 13,16 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan di 5 TKP berbeda di wilayah Tabanan.

Pada hari Kamis (12/5), petugas mengamankan tersangka  atas nama Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu yang merupakan seorang pengedar. Tersangka diamankan di Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari pengakuannya tersangka sebelumnya sudah menyebar shabu di beberapa titik, yang nantinya akan dijual. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket shabu dengan berat total 14,91 gram netto yang didapat di 8 TKP berbeda. "Modus dari tersangka ini cukup berbeda. Dimana tersangka terlebih dahulu meletakan paket shabunya di beberapa tempat. Ketika ada yang memesan tersangka langsung memberitahu dimana letak barangnya yang sebelumnya sudah ditandai oleh tersangka," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat petugas sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersangka Wisnu, pada Jumat (13/5), petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan lampu dari hand phone di pinggir jalan Darmawangsa, sebelah selatan Apotik Restu, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Saat didekati oleh petugas kedua tersangka berusaha untuk kabur dan terlihat membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata shabu yang dibungkus di plastik klip, dengan berat 0,20 gram netto. Kedua tersangka yang diamankan ini yaitu NS (44) yang merupakan anggota TNI aktif dan WS (54) warga sipil asal Dalung, Badung.

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk NS yang merupakan anggota TNI langsung penanganannya diserahkan ke Denpom IX/Udayana. "Karena merasa takut, tersangka sempat kabur,termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya WS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan," terang Kapolres.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yaitu, I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng. Tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/5) di pinggir jalan Garuda, Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Tabanan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamanka satu paket shabu dengan berat 0,20 gram netto yang diakui adalah milik dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta Pasal 114 Ayat 1 menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

wartawan
JIN
Category

Ramah Tamah Hari Pahlawan Denpasar, Ny. Ayu Kristi Ajak Teladani Semangat Patriotisme

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Ramah Tamah Peringatan Hari Pahlawan yanv dipusatkan di Gedung Merdeka, Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, Rabu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November ini dihadiri Wakil Ketua KKKS Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa. 

Baca Selengkapnya icon click

Launching Program AGUNG: Armada Baru, Layanan Gratis dan Nyaman untuk Masyarakat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Armada ambulans baru yang lebih bagus, lengkap, dan nyaman kini siap melayani masyarakat Karangasem. Melalui Program AGUNG (Ambulans Gratis untuk Negeri Gemah Ripah Lohjinawi), Pemerintah Kabupaten Karangasem menghadirkan layanan ambulans gratis, cepat, dan responsif untuk menjangkau seluruh wilayah hingga pelosok desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Pastikan Normalisasi dan Proyek Senderan Sungai Rampung Desember

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki musim hujan, Pemkab Karangasem bersama Balai Wilayah Sungai Bali Penida terus mengebut pengerjaan normalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Karangasem, diantaranya aliran Sungai Tukad Betel yang melintasi Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, yang pengerjaan pemasangan bronjong di pinggir sungai ini sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.