Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Tabanan Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Bali Tribune/ TUNJUKKAN - Kapolres Tabanan saat pimpin reales kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (18/5/22).



balitribune.co.id | Tabanan - Pada bulan Mei 2022 ini Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ada tujuh orang diamankan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didamping Kasat Narkoba AKP I Gede Sudiarna dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, saat reales pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, pada bulan Mei ini Polres Tabanan mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (6/5/22) terhadap tersangka I Putu Mawan Adi Putra (31) dan I Made Adi Putra (29) asal Desa Payangan, Marga, Tabanan. Kedua tersangka diamankan di pinggir jalan Desa Tunjuk, Tabanan. Sekitar pukul 17.30 Wita, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 paket shabu, masing-masing dengan berat 0,22 gram netto, 0,20 gram netto, 0,19 gram netto, 0,20 gram netto dan 0,19 gram netto. Dari hasil intrograsi kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan di Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Sabtu (7/5) petugas mengamankan seorang pengedar yang merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka atas nama I Made Agus Darma Adi Putra (33) alias Cik. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 40 paket shabu dengan berat total 13,16 gram netto. Barang bukti tersebut diamankan di 5 TKP berbeda di wilayah Tabanan.

Pada hari Kamis (12/5), petugas mengamankan tersangka  atas nama Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37) alias Wisnu yang merupakan seorang pengedar. Tersangka diamankan di Jalan Wagimin, Banjar Sema, Desa Kediri, Tabanan. Dari pengakuannya tersangka sebelumnya sudah menyebar shabu di beberapa titik, yang nantinya akan dijual. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 paket shabu dengan berat total 14,91 gram netto yang didapat di 8 TKP berbeda. "Modus dari tersangka ini cukup berbeda. Dimana tersangka terlebih dahulu meletakan paket shabunya di beberapa tempat. Ketika ada yang memesan tersangka langsung memberitahu dimana letak barangnya yang sebelumnya sudah ditandai oleh tersangka," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, saat petugas sedang melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersangka Wisnu, pada Jumat (13/5), petugas menemukan dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu menggunakan penerangan lampu dari hand phone di pinggir jalan Darmawangsa, sebelah selatan Apotik Restu, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan. Saat didekati oleh petugas kedua tersangka berusaha untuk kabur dan terlihat membuang sesuatu. Setelah dicek ternyata shabu yang dibungkus di plastik klip, dengan berat 0,20 gram netto. Kedua tersangka yang diamankan ini yaitu NS (44) yang merupakan anggota TNI aktif dan WS (54) warga sipil asal Dalung, Badung.

Kedua tersangka akhirnya digelandang ke Polres Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun untuk NS yang merupakan anggota TNI langsung penanganannya diserahkan ke Denpom IX/Udayana. "Karena merasa takut, tersangka sempat kabur,termasuk barang bukti sempat dibuang ke belakang. Setelah diamankan di Mapolres yang bersangkutan kita serahkan kepada pihak Kodam IX/Udayana untuk proses hukum secara militer melalui Denpom IX/Udayana, sedangkan rekannya WS diproses lebih lanjut di Polres Tabanan," terang Kapolres.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yaitu, I Gede Agus Suparta (28) alias Kelenceng. Tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/5) di pinggir jalan Garuda, Banjar Seronggo Pondok, Desa Pangkungkarung, Kerambitan, Tabanan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamanka satu paket shabu dengan berat 0,20 gram netto yang diakui adalah milik dari tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta. Serta Pasal 114 Ayat 1 menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar.

wartawan
JIN
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.