Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya
Bali Tribune / Kepala BKPSDM Badung I Wayan Putra Yadnya.


balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Wayan Putra Yadnya, mengatakan salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah masa kerja sebagai PPPK minimal satu tahun. Selain itu, peserta juga harus memenuhi ketentuan lain, termasuk persyaratan usia serta memperoleh rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekarang dibuka kelonggaran. Kalau untuk mendaftar CPNS ada aturannya, mungkin terkait umur dan masa kerja PPPK satu tahun,” ujar Putra Yadnya, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, PPPK yang telah memenuhi ketentuan dan mendapatkan rekomendasi PPK dapat mengajukan diri untuk mengikuti seleksi CPNS. Setelah rekomendasi diterima, BKPSDM Badung akan memberikan akses pendaftaran melalui sistem.

“Kalau dapat rekomendasi, nanti kita buka di sistem supaya dia bisa mendaftar,” jelas birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan tersebut.

BKPSDM Badung, kata Putra Yadnya, telah memiliki basis data PPPK yang dapat digunakan dalam proses verifikasi. Meski demikian, kesempatan tersebut tetap bergantung pada formasi CPNS yang tersedia dan persyaratan yang berlaku pada saat seleksi dibuka.

Peluang ini juga dapat dimanfaatkan sekitar 300 guru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi PPPK. Formasi tersebut nantinya tidak secara khusus diperuntukkan bagi PPPK, melainkan tetap terbuka untuk peserta umum sesuai mekanisme seleksi.

“Ya bisa. Itu formasi bisa diperebutkan oleh umum dan PPPK,” katanya.

Namun, PPPK belum tentu mendapatkan prioritas dalam perebutan formasi CPNS. Putra Yadnya menegaskan, kelulusan tetap ditentukan berdasarkan hasil seleksi. Dengan demikian, status sebagai PPPK tidak otomatis menjadi jaminan untuk mendapatkan formasi CPNS.

“Belum ada ketentuan apakah PPPK diprioritaskan. Yang jelas itu hasil seleksi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung Rai Twistyanti Raharja, mengatakan pihaknya mendukung apabila guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, teknis pengadaan dan mekanisme pendaftarannya menjadi kewenangan BKPSDM Badung.

“Kami masih menunggu regulasinya dulu. Kami mendukung penuh jika ada guru PPPK yang diakomodir,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemkab Badung mengusulkan sebanyak 605 formasi CPNS kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut terdiri atas 141 formasi tenaga guru, 99 tenaga kesehatan, dan 365 tenaga teknis.

Dari total usulan tersebut, formasi tenaga teknis menjadi yang terbesar. Sementara bagi PPPK yang ingin memanfaatkan peluang beralih ke jalur CPNS, BKPSDM Badung masih menunggu kepastian regulasi serta mekanisme pendaftaran dari pemerintah pusat. 

wartawan
ANA
Category

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara, Narkotika Mendominasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Senin (19/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 29 perkara lainnya terkait tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antrean BBM Mulai Landai, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berangsur menghilang. Distribusi BBM juga disebut semakin lancar setelah dalam beberapa hari terakhir sempat terganggu akibat keterlambatan kapal pengangkut BBM dari Jawa. Namun, pemerintah belum sepenuhnya melepas rem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Bongkar 10 Tower Monopole

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Yustisi membongkar 10 tower monopole milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di atas aset tanah pemerintah daerah. Penertiban ini dilakukan setelah kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Badung dan perusahaan tersebut berakhir pada 2022 tanpa perpanjangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Antrean di Sejumlah SPBU, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pastikan Kelancaran Distribusi BBM

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait penataan antrean dan kelancaran distribusi BBM, Pemerintah Kabupaten Karangasem bergerak cepat melakukan monitoring terpadu di sejumlah SPBU, Minggu (18/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan antrean berjalan tertib, distribusi BBM lancar, serta situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Segera Bentuk Satgas Penyaluran BBM

balitribune.co.id | Bangli - Dalam rangka menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat Gubernur Bali, I Wayan Koster melalui surat No : B 21.500.1/16672/V Disnaker, Esdm meminta para bupati dalam wali kota segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak  bersubsidi pada Satuan Pengisian Bahan Bakar UMUM (SPBU).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.