Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

diskusi
Bali Tribune / Diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara praktisi dan akademisi dalam mengupas KUHP dan KUHAP.

Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unipas Singaraja bekerja sama dengan DPC Peradi Singaraja. Forum ini bertujuan memperdalam pemahaman terhadap sekitar 600 pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Empat narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rektor Unipas Singaraja DR. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH., MH., advokat senior Gede Pasek Suardika, SH., MH., serta Komang Tirtawati, SH., dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng.

Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana atau KDR, menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru dari sisi penegakan hukum. Menurutnya, terdapat potensi kriminalisasi baik terhadap klien maupun penyidik di tingkat kepolisian apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru ini memperluas hak, kewajiban, sekaligus kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman menyeluruh menjadi kunci agar tidak terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Ia juga menilai KUHP dan KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi advokat dalam proses pendampingan hukum serta kontrol antar penegak hukum.

“Dari awal hingga akhir proses pendampingan hukum, advokat lebih leluasa melakukan tindakan hukum dengan legitimasi yang benar-benar berkeadilan,” kata Doni Riana.

Dari sisi klien, lanjutnya, regulasi baru ini membuka kesempatan kesetaraan sejak awal proses hukum.

“Sejak awal klien sudah bisa menunjuk advokat atau penasihat hukum, sehingga mereka merasa dilindungi dan tidak lagi takut atau ragu menghadapi proses hukum,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior Gede Pasek Suardika (GPS). Mantan anggota DPR RI Komisi III ini menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perluasan kewenangan bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat, sehingga pengawasan sistem yang kuat menjadi keharusan.

“Karena berlaku diferensiasi fungsional, maka pilihannya adalah membangun Integrated Criminal Justice System, di mana antarpenegak hukum saling mengawasi sehingga seluruh proses berjalan lebih prudent dan valid,” jelas GPS.

Ia menegaskan, peran advokat dalam KUHP dan KUHAP nasional juga diperluas demi menciptakan kesetaraan bagi warga negara di hadapan hukum.

“Kewenangan advokat diperluas karena pilihan masyarakat yang berhadapan dengan hukum sangat bergantung pada advokat,” ujarnya.

GPS juga menyoroti adanya alternatif pemidanaan dalam KUHP baru. Menurutnya, hakim tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara.

“Vonis hakim nanti tidak hanya penjara, tapi juga ada pilihan lain seperti kerja sosial. Jadi tidak semua perkara berujung penjara,” tambahnya.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, Rektor Unipas Singaraja Nyoman Gede Remaja menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru akan berdampak pada perubahan bahan ajar di Fakultas Hukum, meski tidak bersifat signifikan.

“Substansinya sebagian besar masih sama, hanya terjadi perubahan dalam perumusan pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, berlakunya KUHP dan KUHAP nasional mulai 2 Januari 2026 menjadi bukti kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan hukum.

“KUHP dan KUHAP ini akan membangun sistem peradilan pidana nasional yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, SH., M.Hum., menegaskan bahwa diskusi panel ini menjadi momentum aliansi akademisi dan praktisi hukum di Bali Utara untuk melakukan kajian sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

“Perubahan monumental sistem peradilan pidana ini sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan dukungan publik. Semoga KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan bagi semua,” tegasnya.

Sebagai informasi, KUHP lama telah berusia 145 tahun sejak disahkan pada 1881 dan diterapkan di Indonesia sejak awal kemerdekaan. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai tonggak baru sistem hukum pidana.

wartawan
CHA
Category

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.