Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
Bali Tribune / Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Juni dan Juli 2026. Peristiwa itu berawal saat korban bermaksud mencari sepupunya di kawasan persawahan yang berada dekat rumah tersangka.

Pelaku yang berjalan seorang diri kemudian dibawa pelaku masuk kesebuah kamar dan diberikan uang sebesar Rp50 ribu usai menyetubuhinya. Persistiwa kedua terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban pulang setelah berbelanja di warung, korban bertemu dengan tersangka di depan rumahnya dan kembali dibawa masuk ke kamar. Polisi menyebut korban kembali diberi iming-iming uang dengan nominal yang sama.

Kasus tersebut baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada 11 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan IKA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Pelaku sudah kami tahan. Kami menemukan adanya unsur bujuk rayu berupa iming-iming uang," kata Ruzi, Rabu (19/8/2026).

Ruzi menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara maksimal dan tidak memberikan toleransi terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jangan memberikan ruang terhadap pelaku-pelaku ini untuk eksis. Kami di penyidikan akan maksimal, kami terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu," tegasnya.

AKBP Ruzi juga meminta seluruh pemangku kepentingan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban serta keluarganya. Langkah tersebut dinilai penting agar korban tidak takut untuk melaporkan kasus yang dialami.

wartawan
CHA
Category

Januari-September 2026 Kinerja Pariwisata di Kawasan Nusa Dua Catatkan Tren Positif

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan sektor Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung didukung oleh kinerja pariwisata kawasan yang menunjukkan tren positif. Berdasarkan data kumulatif Januari–September 2026, jumlah kunjungan ke kawasan setempat mencapai 363.621 kunjungan, meningkat 2,87% dibandingkan periode yang sama pada 2025, yaitu 353.482 kunjungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ashram Gandhi Puri Cetak Guru Yoga Muda Dukung Wellness Tourism Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung sektor wellness and sport tourism di Bali. Langkah ini diwujudkan melalui program Yoga Teacher Training Course (YTTC) 100 Jam yang digelar secara intensif dengan metode live-in di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada 8–18 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ida Rsi Putra Manuaba Ajak Generasi Muda Sulteng Rawat Harmoni dan Kebudayaan

balitribune.co.id | Palu - Pengasuh Ashram Gandhi Puri, Ida Rsi Putra Manuaba, merampungkan rangkaian kunjungan spiritual dan kebudayaan di Sulawesi Tengah pada 4–8 November 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat jembatan pendidikan, kebudayaan, serta memperluas dialog spiritual bersama civitas akademika dan masyarakat Hindu setempat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Hijau dan Pemberdayaan Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

balitribune.co.id | Jakarta - Limbah produksi yang selama ini kerap dianggap sebagai sisa tak berguna justru dapat menjadi sumber nilai ekonomi ketika dikelola dengan kreativitas. Kisah itulah yang dibawa DINZ Handmade, UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Bali, ke panggung Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituntut 3 Tahun Penjara, Tim Hukum Darmawan Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Subak Kerdung, Anak Agung Ngurah Darmawan, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

SMPN 2 Kediri Tabanan Raih Juara I Nasional Pembudayaan Keamanan Pangan

balitribune.co.id | Tabanan – Komitmen membangun budaya keamanan pangan sejak dini kembali mengantarkan Kabupaten Tabanan menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 2 Kediri yang berhasil meraih Juara I Lomba Sekolah yang Melaksanakan Pembudayaan Keamanan Pangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.