Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proses Silon Belum Tuntas, Paket Santuy Terpaksa Ulang Jadwal Pendaftaran

Bali Tribune /DATANG  - Calon Bupati Bangli Raden Cahyo datangi kantor KPU Bangli


balitribune.co.id | Bangli - Rencana pendaftaran paslon Raden Cahyo Adhi Nugroho M - I Gusti Made Winuntara ( Santuy ) akhirnya urung dilakukan Rabu (28/8). Pasalnya sampai batas waktu yang ditetapkan pukul 16.00 wita, proses upload persyaratan pencalonan di aplikasi Silon KPU belum selesai dilakukan. Padahal, Paslon yang diusung Partai Demokrat dan Golkar ini sudah tiba di KPU Bangli sekitar pukul 15.15 Wita.


Raden Cahyo mengaku kedatangan ke KPU Bangli sebatas  untuk konsultasi terkait adanya perbedaan aturan teknis yang mulai dilakukan dalam Pilkada 2024, dimana  berbeda dengan Pilkada sebelumnya. “Kami tadi menanyakan mekanisme sesuai aplikasi Silon yang berlaku di KPU seluruh Indonesia. Sehingga rencananya, besok Kamis-red)  baru akan kita lanjutkan dengan pendaftaran resmi. Dan, kami diberikan agenda waktu pendaftaran jam 17.00 Wita," ungkapnya.


Raden Cahyo membantah dikatakan gagal melakukan pendaftaran. Sebab, kata dia, kedatangan ke KPU Bangli memang untuk konsultasi. Tim sukses kami juga belum ikut. Kami harus secara resmi  memperkenalkan diri dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebab, kami juga baru mendapatkan rekomendasi partai Golkar kemarin pagi. Setelah itu, baru kami mendaftarkan diri untuk ikut Pilkada Bangli. Pihaknya memandang perlu mengkonsultasikan terkait kepastian pasangan calon yang akan maju dan mekanisme teknisnya, serta persyaratannya seperti apa serta waktu yang dibutuhkan. 


Dari hasil konsultasi tersebut jika untuk persyaratan secara fisik sudah lengkap. Hanya tinggal upload ke aplikasi Silon KPU saja. Sementara Terkait pendaftaran ulang besok (hari ini-red) pihaknya mengaku baru akan melibatkan tim sukses, termasuk anggota fraksi partai Golkar dan Demokrat serta relawan yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang. 


Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan juga mengakui kedatangan Paslon Raden Cahyo - Winuntara belum bisa melakukan pendaftaran. Kata Adiawan, sebelum pendaftaran masih ada proses yang mesti dilakukan. Utamanya, harus menginput terlebih dahulu pesyaratab calon dan syarat pencalonannya ke dalam aplikasi Silon. "Kemarin dari partai Demokrat memang sudah bersurat datang pukul 14.00. Tapi, karena proses input ke Silon belum selesai hingga pukul 16.00 wita. Walaupun tetap dilanjutkan, karena hari ini tahapannya dari pukul 08.00 sampai 16.00 wita, sehingga Paslon dari Demokrat dan Golkar berkonsultasi terkait berkas-berkas yang harus dilengkapi," bebernya.


Jika proses di Silon saat itu bisa tuntas sebelum pukul 16.00 wita, saat itu juga bisa melakukan pendaftaran. Sistemnya setelah teman-teman admin Paslon itu submit, baru akan muncul pemberitahuan di Silon KPU. Setelah itu muncul, baru bisa kita klik untuk proses pengecekan terhadap dokumen-dokumennya. Karena itu belum, sehingga belum bisa dilakukan proses pendaftaran. Diakui Adiawan, secara fisik persyaratan Paslon Demokrat dan Golkar sudah lengkap. Hanya, perlu proses upload saja. 

 

wartawan
SAM
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.