Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Proyek Vila Keruk Sempadan Sungai di Ubud, Alat Berat Terguling, Ijin Tak Jelas

alat berat terguling
Bali Tribune / TERGULING - Alat Berat Terguling ke sungai saat Pengerukan sempadan sungai di Gianyar, rencana dibikin vila, izin tak jelas

balitribune.co.id | Gianyar - Unggahan  pengerukan sempadan sungai dengan musibah alat berat tersungkur dan tergerus ke sungai oleh wisatawan yang sedang menikmati wisata river tebing akhirnya terkuak. Kejadian itu dipastikan berlokasi di sungai Wos di wilayah Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar. Ironisnya perizinannya ternyata belum jelas.

Dari keterangan yang dihimpun Bali Tribune, Senin (9/5),  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sudah melakukan penelusuran.  Proyek yang diduga merusak sempadan sungai itu dipastikan di wilayah Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Ubud. Adapun luas lahan yang dikeruk menggunakan ekskavator (alat berat), dan ekskavatornya terguling ke sungai itu, memiliki luas sekitar sembilan are.

Lahan tersebut milik warga setempat berinisial Made WT. Diketahui bahwa rencananya, pengerukan tersebut untuk penataan lahan, yang nantinya akan dibuat bangunan vila dengan sistem terasering. Namun untuk perizinan, hal tersebut belum jelas. Sebab kepala lingkungan maupun kepala desa setempat tidak mengetahui.

"Informasinya lahan tersebut akan dijadikan vila memakai sistem terasering. Saat ini dalam tahap penataan lahan/site plan. Terkait perizinan, perbekel tidak mengetahui dan begitu juga kepala lingkungan setempat. Rencana Selasa tim akan turun untuk memastikan perizinannya," ujar Kepala Inspektorat,  I Gusti Bagus Adi Widhya Utama.

Terkait apakah kegiatan tersebut mengantongi izin, Ngurah Bem belum bisa memastikan. Sebab pihaknya masih menelusuri. Sebab belum diketahui aktivitas tersebut dilakukan oleh pihak siapa, apakah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali - Penida atau perorangan.

"Terkait izin, sedang kami telusuri, apakah kegiatan pemerintah (BWS Bali Penida) atau kegiatan pribadi/investor," ujarnya.

Ngurah Bem pun menegaskan, jika hal tersebut dilakukan oleh perorangan, dan terbukti melanggar. Maka Pemkab Gianyar akan memberikan tindakan tegas pada yang bersangkutan, mulai dari mewajibkan mengembalikan kondisi sempadan ke kondisi semula hingga sanksi sesuai hukum yang berlaku. 

"Tentu kalau itu merupakan sebuah pelanggaran, Pemkab Gianyar akan memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Sebelumnya,  aktivitas pengerukan sempadan sungai viral di media sosial. Dilakukan oleh wisatawan yang tengah berwisata rafting. Lokasi awalnya disebutkan terjadi di kawasan Singapadu, Kecamatan Sukawati. Namun setelah ditelusuri ternyata berada di wilayah Banjar Mawang Kaja. Sebelum viral, unggahan alat berat terguling yang melakukukan  pengerukan sempadan sungai. Lokasinya berada di seberang sungai Singapadu Tengah tepatnya lokasi itu di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh Ubud.

Awalnya, postingan tersebut ingin menunjukkan sebuah ekskavator yang terbalik dan terendam air sungai. Dalam kerusakan alam justru yang menjadi perhatian masyarakat. Sebab di atas ekskavator tersebut, terpampang sempadan sungai yang rusak. Hanya menampilkan tanah merah, kontras dengan kondisi di sampingnya yang masih hijau, ditumbuhi pepohonan dan semak belukar. 

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.