Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Puluhan Ribu Usaha di Badung Belum Masuk WP, Sekda: Aparat Desa Bakal Dikerahkan Mendata

IB Surya Suamba
Bali Tribune / IB Surya Suamba

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menyebut ada puluhan ribu usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak di Kabupaten Badung. Usaha yang belum dikenai pajak itu diketahui tak hanya berupa akomodasi wisata seperti vila dan restoran, namun juga beragam usaha lainnya seperti usaha salon dan perdagangan.

Pemkab Badung berencana akan mendata dan mendorong usaha-usaha tersebut agar mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD) sehingga bisa dipunguti pajak. Untuk menggarap secara maksimal potensi pajak tersebut Pemkab Badung akan menggandeng pihak desa dan kelurahan.

"Terkait optimalisasi pajak daerah, terdata saat ini hanya 10 ribu hotel, restoran dan vila sebagai wajib pajak," ungkap Surya Suamba saat rapat kerja gabungan antara eksekutif dan legislatif Badung belum lama ini.

Menurut dia potensi pajak semestinya jauh dari angka itu. Pasalnya, bila didata menggunakan sistem lain, seperti menggunakan database dari PTSL BPN dengan Google Maps, terdata sekitar 30 ribu usaha yang belum masuk sebagai WP.

“Dengan menggunakan database PTSL BPN daa maps sekitar 30 ribu usaha wisata baik hotel, vila kafe dan restoran, spa dan salon yang belum terdata sebagai wajib pajak,” katanya.

Melihat fakta ini, semua perangkat daerah termasuk kelian dan kaling, akan membantu Bapenda mendata WP baru, dengan sistem jemput bola.

“Setelah terdata, baru kemudian tim khusus untuk membantu perizinannya,”imbuhnya.

Mantan Kadis PUPR Badung ini menargetkan pada akhir tahun 2025 data riil WP yang ada di Badung sudah dapat diketahui.

"Target kita akhir 2025 ini kita sudah punya data riil WP di Badung sehingga PAD kita bisa naik lagi," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.