
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menyebut ada puluhan ribu usaha yang belum terdata sebagai wajib pajak di Kabupaten Badung. Usaha yang belum dikenai pajak itu diketahui tak hanya berupa akomodasi wisata seperti vila dan restoran, namun juga beragam usaha lainnya seperti usaha salon dan perdagangan.
Pemkab Badung berencana akan mendata dan mendorong usaha-usaha tersebut agar mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( NPWPD) sehingga bisa dipunguti pajak. Untuk menggarap secara maksimal potensi pajak tersebut Pemkab Badung akan menggandeng pihak desa dan kelurahan.
"Terkait optimalisasi pajak daerah, terdata saat ini hanya 10 ribu hotel, restoran dan vila sebagai wajib pajak," ungkap Surya Suamba saat rapat kerja gabungan antara eksekutif dan legislatif Badung belum lama ini.
Menurut dia potensi pajak semestinya jauh dari angka itu. Pasalnya, bila didata menggunakan sistem lain, seperti menggunakan database dari PTSL BPN dengan Google Maps, terdata sekitar 30 ribu usaha yang belum masuk sebagai WP.
“Dengan menggunakan database PTSL BPN daa maps sekitar 30 ribu usaha wisata baik hotel, vila kafe dan restoran, spa dan salon yang belum terdata sebagai wajib pajak,” katanya.
Melihat fakta ini, semua perangkat daerah termasuk kelian dan kaling, akan membantu Bapenda mendata WP baru, dengan sistem jemput bola.
“Setelah terdata, baru kemudian tim khusus untuk membantu perizinannya,”imbuhnya.
Mantan Kadis PUPR Badung ini menargetkan pada akhir tahun 2025 data riil WP yang ada di Badung sudah dapat diketahui.
"Target kita akhir 2025 ini kita sudah punya data riil WP di Badung sehingga PAD kita bisa naik lagi," tukasnya.