Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PUPR Badung Bersihkan Kabel Utilitas di Ruas Simpang Mengwi - Simpang Abiansemal

pembersihan kabel
Bali Tribune / Dinas PUPR Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti instruksi dan arahan Bupati Badung terkait upaya beautifikasi wilayah Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melalui Bidang Bina Marga melaksanakan kegiatan pembersihan dan pemotongan kabel utilitas di sepanjang ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar kabel-kabel utilitas yang berada di sepanjang trotoar, khususnya pada fasilitas trotoar yang telah dibangun pada tahun 2024. Ruas yang menjadi lokasi kegiatan memiliki panjang kurang lebih 5 kilometer, membentang dari wilayah Gulingan menuju Dauh Yeh Cani.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Badung, Putu Teddy Widnyana Putra, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Badung dalam rangka menata dan memperindah kawasan, khususnya terhadap keberadaan kabel utilitas yang sudah tidak berfungsi. “Kita melaksanakan kegiatan di ruas jalan Simpang Mengwi–Simpang Abiansemal. Panjang ruasnya kurang lebih 5 kilometer, dari Gulingan menuju Dauh Yeh Cani,” ujar Putu Teddy.

Pihaknya menjelaskan, pembersihan yang dilakukan saat ini menyasar kabel-kabel utilitas yang berada pada fasilitas trotoar yang telah dibangun pada tahun 2024. Pihak provider telah diinstruksikan untuk turun langsung melakukan penataan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala pada ruas-ruas jalan lainnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pemotongan kabel dan pembersihan utilitas tersebut dijadwalkan sebanyak dua kali dalam sebulan, sebagaimana instruksi Bupati Badung. “Nanti juga kita akan berlanjut di hari dan jadwal yang lain sesuai dengan schedule. Kita akan melakukan pemotongan kabel dan pembersihan sebulan itu dua kali, sesuai dengan jadwal,” katanya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Dinas PUPR juga memastikan sampah dan sisa material hasil pemotongan kabel tidak dibiarkan berserakan di lokasi. Provider yang melakukan pemotongan kabel turut diarahkan untuk membersihkan sisa pekerjaan, dengan dukungan tim dari Bidang Bina Marga. “Tindak lanjutnya, provider kami instruksikan, bersama tim kami dari pengamat, dari preservasi, dari tim Bina Marga untuk membantu dalam hal mengangkut sampah-sampah daripada bekas-bekas potongan kabel ini,” ungkap Putu Teddy.

Kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur kewilayahan terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta unsur desa dan kecamatan, termasuk pihak-pihak terkait yang berada di wilayah Abiansemal.

Putu Teddy juga menyampaikan terkait dengan kondisi di sejumlah titik masih ditemukan kabel-kabel yang sudah tidak memiliki koneksi atau tidak lagi digunakan. Keberadaan kabel-kabel tersebut tidak hanya mengganggu kerapian kawasan, tetapi juga meninggalkan sampah utilitas yang perlu ditertibkan. “Kami selaku leading sector dalam kondisi ini adalah menginstruksikan utilitas itu sudah masuk di bawah trotoar atau fasilitas yang sudah kita bangun. Yang sekarang kondisi existing adalah kabel-kabel yang sudah tidak ada koneksinya, sehingga kami lakukan pemotongan,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa kegiatan pembersihan dan penataan kabel utilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan kawasan yang lebih tertata, bersih, rapi, dan estetis. “Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pimpinan untuk beautifikasi wilayah di Kabupaten Badung secara khusus,” pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Low Season, Pakir Liar Tetap Macetkan Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya karena faktor perang Israel-iran, triwulan pertama merupakan masa "Low season" pariwisata di Bali. Namun sayang, di musim sepi ini justru kemacetan masih mencolok di wilayah Ubud. Dalam sepekan terakhir, aparat gabungan secara marathon menggelar penertiban parkir liar.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.