Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"QRIS Cross Border" Resmi Mengudara di Bali, Transaksi Wisatawan Kian Praktis, Ekonomi Daerah Diuntungkan

PELUNCURAN QIRIS BORDER
Bali Tribune / QRIS - Peluncuran "QRIS Cross Border" sekaligus merilis Paket Wisata QRIS Cross Border Bali, dalam pembukaan Bali Jagadhita VI 2025, Senin (2/6), di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Langkah konkret digitalisasi sistem pembayaran kembali digaungkan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali. Bersama Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, BI meluncurkan komitmen bersama untuk memperluas akseptasi QRIS Cross Border sekaligus merilis Paket Wisata QRIS Cross Border Bali, dalam pembukaan Bali Jagadhita VI 2025, Senin (2/6), di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar.

Peluncuran ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, Gubernur Bali Wayan Koster, serta perwakilan duta besar, konsulat, pelaku usaha, dan tokoh pariwisata dari dalam dan luar negeri.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyebutkan bahwa QRIS telah “go global”. Saat ini, fitur pembayaran lintas negara ini telah menjangkau Thailand, Malaysia, dan Singapura, serta tengah disiapkan untuk ekspansi ke Jepang, Korea Selatan, India, dan Tiongkok.

“Inisiatif ini bukan hanya soal efisiensi transaksi, tapi juga pengungkit sektor pariwisata dan UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Bali,” ujar Filianingsih.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik kolaborasi ini, menyebut digitalisasi sebagai kunci peningkatan daya saing pariwisata Bali di kancah global. Menurutnya, sistem pembayaran yang cepat dan praktis bisa menjadi faktor penentu pengalaman wisatawan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Bali Erwin Soeridimadja menegaskan bahwa kerja sama dengan ASITA diarahkan untuk edukasi dan penetrasi pasar, khususnya bagi wisatawan asal Thailand, Malaysia, dan Singapura.

“Kita akan sosialisasikan sistem ini kepada anggota ASITA dan asosiasi lain seperti HGMA dan HPI, yang bersentuhan langsung dengan wisatawan asing,” jelas Erwin.

Sebagai demonstrasi nyata, digelar transaksi langsung menggunakan QRIS Cross Border di panggung acara. Warga negara Singapura, Dannie Yeo Zhi Yong, membeli paket wisata ke Desa Penglipuran menggunakan dompet digital negaranya.

Sebaliknya, warga Indonesia Panudiana Khun, Konsul Kehormatan Malaysia, melakukan pembayaran QRIS ke merchant di Malaysia menggunakan aplikasi BPD Bali.

Hingga April 2025, total transaksi inbound QRIS Cross Border di Bali tercatat 24.121 transaksi dengan nominal mencapai Rp7,1 miliar. Angka ini terus meningkat dari bulan ke bulan.

Uji coba perluasan QRIS Cross Border ke Jepang dan Tiongkok dijadwalkan pada 17 Agustus 2025, sementara Korea Selatan dan India akan menyusul.

Melalui inovasi ini, BI berharap ekosistem digital mampu memperkuat inklusi keuangan, mempermudah pengalaman wisatawan mancanegara, dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan.

wartawan
ARW
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.