Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rai Mantra Lepas Kontingen Porsenijar

Bali Tribune/ LEPAS - Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra melepas 726 atlet dan artis kontingen Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kota Denpasar di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Jumat (24/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra melepas  726 atlet dan artis kontingen Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kota Denpasar  untuk mengikuti Porsenijar Provinsi Bali di Gedung Sewaka Dharma Lumintang, Jumat (24/5). 
 
Pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera lambang daerah oleh Walikota kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan. Hadir Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, KONI dan Formi Kota Denpasar serta pimpinan OPD terkait.
 
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Wayan Gunawan mengatakan adapun kesiapan Denpasar mengikuti Porsenijar Bali 2019 yang berlangsung dari tanggal 26 sampai 31 Mei 2019 didukung kekuatan penuh dengan mengikuti seluruh cabang yang dipertandingkan baik cabang olahraga maupun seni.
 
Dimana kekuatan mencapai 853 orang yang terdiri dari 726 atlet dan 127 pembina dengan 26 cabang olahraga yang dipertandingkan meliputi senam artistik, tenis meja, tenis lapangan, sepak takraw, bulutangkis, bola voli, voli pasir, sepak bola, basket, atletik, catur, renang, karate, taekwondo, judo, pencak silat, panjat tebing, cricket dan sebagainya.
 
Walikota Rai Mantra dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada para atlet dan artis yang telah bersedia dan mampu mewakili Kota Denpasar yang nantinya bertanding dengan kabupaten lain dalam Porjar Provinsi Bali.
 
Dimana kegiatan olah raga yang di ikuti ini bukan semata-mata hanya untuk mencari juara melainkan ini juga merupakan prestasi buat para atlet dan artis secara pribadi yang nantinya akan membawa ke sebuah kepercayaan diri yang lebih tinggi kedepannya dan harus memegang prestasi dalam membela Kota Denpasar, karena mempertahankan itu lebih sulit daripada merebut.
 
“Saya berharap kepada seluruh atlet dan artis untuk menjaga sportivitas serta jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan agar selalu membawa nama kontingen Kota Denpasar ke jenjang yang lebih baik,” ujar Rai Mantra.uni
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.