Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Raker Dengan Eksekutif, DPRD Karangasem Soroti Pejabat Dua Kali Mutasi Promosi Dalam Waktu Setahun

Rapat kerja
Bali Tribune / RAPAT KERJA - DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif, Senin (3/8/2026).

balitribune.co.id I Amlapura - Persoalan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karangasem yang bergulir beberapa waktu lalu sampai saat ini masih menyisakan polemik dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan, utamanya dari para waki rakyat di gedung DPRD Karangasem.

Menyikapi berbagai laporan dan pengaduan yang masuk ke lembaga dewan terkait mutasi pejabat tersebut, Senin (3/8/2026) Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika bersama unsur Pimpinan Dewan dan Komisi I DPRD Karangasem, menggelar rapat kerja dengan pihak eksekutif dalam hal ini dihadiri oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM Tjok Alit Surya Prabawa, Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, dan Kabag Hukum Setda Karangasem, I Gusti Bagus Hariwangsa serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam rapat tersebut, dewan mempertanyakan terkait kebijakan mutasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu tersebut, termasuk 12 orang PNS di Sekretariat DPRD Karangasem yang dimutasi tanpa diberikan pengganti. Wakil Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suparta mempertanyakan soal kajian mutasi yang dinilainya dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan di instansi yang pejabatnya dimutasi tersebut.

Selain itu kata Wayan Suparta, banyak juga ASN yang menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kebijakan mutasi tersebut kepada anggota dewan. Dirinya juga mempertanyakan sistem mutasi dimana saat seorang kepala sekolah dimutasi sebelum dua tahun berada dalam jabatan itu, sistemnya langsung eror, merah tidak bisa masuk. Tapi kalau pejabat di OPD seperti Kepala Dinas bisa dimutasi dan sistemnya tidak eror meski pejabat bersangkutan belum dua tahun berada dalam jabatan sebelumnya.

“Kalau Kepala Sekolah kog gak bisa? Tetapi kalau pejabat di OPD baru enam bulan dimutasi kog bisa dimutasi lagi menjadi Kepala Dinas? Kan ada perbedaan disini! Kami melihat disini ada unsur suka tidak suka dan keperluan,” sentilnya.

“Fakta yang kami temukan di lapangan, banyak PNS di dinas-dinas yang senior dan bisa bekerja! Dueg megae, tapi sing naik-naik ye! Ngudiang keto? Jeg mogok terus. Sistem yang mana nolak sampai 17 tahun sing menek menek ye! (PNS Senior.red). Padahal dueg ye, dan maan sertifikat buin uling Pak Sekda. Mestinya PNS yang seperti ini yang kita angkat supaya naik SDM kita,” kritiknya lagi, menyikapi kebijakan mutasi yang tidak mempertimbangkan senioritas, keahlian.

Bahkan di dinas tertentu, ada PNS senior yang pintar tapi jabatannya tidak naik-naik dan malah disalip oleh juniornya. “Kenken ye sakit hatine ye untuk bekerja! Inilah pentingnya etika dalam kebijakan mutasi,” sorotnya. 

Legislator Partai Demokrat ini kembali mempertanyakan, darimana penilaian TPK (Tim Penilai Kinerja yang sebelumnya Baperjagat,red) ini?. Melihat fakta yang terjadi di lapangan tersebut, pihaknya di lembaga dewan meminta Sekda Karangasem untuk memperbaiki sistem mutasi tersebut sehingga mutasi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan seniorotas, keahlian dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh PNS senior bersangkutan, dan bukan mutasi dilakukan karena Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan kedekatan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, Tjok Alit Surya Prabawa dihadapan anggota dewan menyampaikan jika kegiatan mutasi beberapa waktu lalu tersebut sudah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Yakni mulai dari perencanaan sebelum kemudian dibahas dalam rapat Tim Penilai Kinerja atau TPK untuk mematangkan rencana mutasi sebelum kemudian memberikan pertimbangan kepada pimpinan selaku PPK (Pejabat Peembina Kepegawaian). Proses kemudian berlanjut ke Aplikasi Integrated Mutasi (Imut). “Disana kita akan berproses secara elektronik dinama ada NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) yang harus dipenuhi,” sebutnya.

Artinya lanjut Tjok Alit Surya Prabawa, jika tidak  sesuai dengan NSPK maka sistim akan menolak. “Katakanlah misalnya pangkatnya belum sesuai untuk jabatan itu, maka akan ditolak. Ketika misalnya belum dua tahun dalam posisi itu tentu akan ditolak oleh sistem! Dan itu sudah terjadi beberapa kali,” tegasnya.

Namun disisi lain, ketika ditanya oleh media ini, kenapa ada PNS yang dua kali mutasi promosi jabatan dimana baru enam bulan dalam jabatan sebelumnya sudah mutasi promosi lagi menjadi Kepala OPD? Tjok Alit Surya Prabawa mengatakan itu bisa dilakukan meski belum dua tahun. 

“Tentu dengan pertimbangan kinerja, kalau dia itu JPT Pratama atau eselon II tentu pertimbangannya harus ada uji kompetensi, kemudian kalau diluar JPT Pratama kalau belum dua tahun dia boleh dilakukan rotasi ketika kkinerjanya diatas expektasi yang instrumenya adalah SKP dua siklus pendek, jika sangat baik itu bisa dilakukan pergeseran,” kilahnya, sembari menegaskan siklus pendeknya itu tiga bulan, artinya 6 bulan itu sudah dua kali SKP sehingga bisa dilakukan pergeseran.

wartawan
AGS
Category

Usut Kasus Dugaan Penipuan, Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine serta PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Januari-September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp167 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar sepanjang Januari hingga September 2026 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih Rp167 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan, klaim sebesar lebih Rp167 miliar tersebut untuk 10.818 kasus pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.