Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Rakernas PPMKI di Bali Dihadiri Seluruh Pengprov dan Korwil

Rakernas PPMKI
Bali Tribune / Rakernas PPMKI diikuti seluruh Pengprov dan  Korwil di Kebon Vintage Cars, Biaung, Sabtu (9/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) akan menggelae Wedding Festival (foto pernikahan dengan latar belakang mobil klasik) secara serentak disemua Pengprov dan  Korwil. Selain itu, Kota Semarang, Jawa Tengah didaulat   menjadi tuan rumah kegiatan HUT ke-46 PPMKI.

Demikianlah agenda kerja yang dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPMKI yang diselenggarakan di Kebon Vintage Cars,Biaung, Sabtu (9/3). Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua PPMKI, Jos Dharmawan  juga  dibahas  kegiatan classic race, pembuatan buku sejarah PPMKI termasuk rencana penambahan keanggotaan PPMKI di Sepuluh kota.

“Puji tuhan Rakernas berlangsung sukses. Semua pengprov atau Korwil mengirimkan perwakilan hadir. ini menjadi sejarah  pertama. Untuk pertama kalinya  Rakernas diikuti  Pengprov atau Korwil,” kata Jos Dharmawan.

Rakernas PPMKI diawali dengan menyanyi bersama lagu Indonesia Raya kemudian Mars PPMKI. Selanjutnya pembahasan AD/ART sebagaimana tertera dalam Buku Coklat (hasil Munas XIV).

Beberapa point penting yang dihasilkan seperti menyepakati pengawas berjumlah 5 orang sesuai dengan Buku Coklat (Hasil Munas XIV). Alamat Sekretariat mengikuti domisili Ketua Umum termasuk  pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Adapun KTA, akan dicetak oleh masing-masing Pengprov /Korwil.Pusat hanya mendapatkan tembusan data dari Provinsi. KTA Pengurus Pusat mengikuti Domisili. Pengurus pusat memiliki Kartu Tanda Pengenal (Kartu Nama/Kartu Identitas) yang memiliki masa berlaku. Nomor KTA, menggunakan Kode Plat dan dilakukan pengkinian data untuk nomor KTA termasuk QR Code untuk benefit anggota PPMKI.

wartawan
HEN

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.