
balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (14/4).
Pada kesempatan tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali atas 2 (dua) Raperda. "Saya rangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali," katanya.
Gubernur Bali sepakat adanya pengaturan melalui Peraturan Gubernur mengenai proses dan mekanisme pungutan bagi wisatawan asing (PWA) sehingga dapat dilaksanakan dengan jelas, terukur dan memberikan kepastian hukum. Dengan perubahan Peraturan Daerah ini, tentunya Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing perlu disesuaikan dengan substansi perubahan Raperda ini.
Hasil PWA diprioritaskan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan telah diperluas untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerja sama maupun pelaksanaan PWA sangat penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan PWA terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim dengan melibatkan instansi terkait.
Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menyampaikan penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
"Materi muatan yang tercantum dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah mempedomani Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11-2016. Sehingga landasan yuridis formal, yuridis material dan yuridis konstitusional telah sesuai," jelasnya.
Pengaturan sanksi bagi pelanggaran terhadap penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Masalah sampah dan kemacetan di Bali menjadi salah satu faktor penting yang diatur dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 dengan mengacu pada daya tampung daya dukung wilayah. Hal tersebut diatur pada arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kebijakan, strategi implementasi, indikasi program/kegiatan dalam kurun 2025-2055 beserta lokasi dan perangkat daerah yang bertanggungjawab.
"Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan lebih detail, kita bahas bersama pada forum berikutnya sehingga 2 (dua) Raperda dapat segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," imbuhnya.