Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

kapolres Jembrana
Bali Tribune / DIAMANKAN - Seorang residivis asal Banyuwangi diamankan di Polres Jembrana kerana kembali beraksi disejumlah lokasi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (12/5), membeberkan detail penangkapan dan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Dari tangan GAG, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma NF 125 D berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

Aksi pertama pelaku terjadi Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WITA. GAG menyasar sebuah rumah warga yang berlokasi di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. "Di sana, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Karisma berwarna hitam milik korban berinisial RPS. Ironisnya, motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya masih tergantung di rumah kunci jok," ungkapnya.

Akibat kelalaian korban, GAG dengan mudah membawa kabur kendaraan roda dua tersebut, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Residivis ini kembali beraksi keesokan harinya. Kali ini, GAG melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial K yang sedang berkendara seorang diri.  "Pelaku memepet korban dari samping dan dengan tangan kanannya merampas dompet rajutan yang berisi satu unit handphone Samsung A04e serta uang tunai sebesar Rp1.300.000," jelasnya.

Akibat penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp2,6 juta. "Total kerugian yang dialami korban dari dua tempat kejadian perkara ini mencapai Rp8,6 juta," terangnya. Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Reskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku. Berkat kerja keras petugas, GAG berhasil ditangkap keesokan harinya, Senin (5/5/2025), sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Gunung Agung, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dilakukan tanpa izin dari pemilik. Saat ini, GAG telah diamankan di Mapolres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolres Dewi. Status residivis yang melekat pada pelaku menjadi pemberat dalam proses hukum yang akan dijalaninya.

Meskipun satu pelaku telah berhasil diamankan, Polres Jembrana menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang melibatkan pelaku, maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut.

Sebagai langkah preventif, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jembrana untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam menjaga keamanan diri dan barang berharga. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci, apalagi dengan kunci yang masih tergantung,” paparnya.

Hindari berkendara seorang diri di tempat-tempat sepi, tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kejahatan, serta tidak mengeluarkan barang berharga secara mencolok saat sedang berkendara," imbau Kapolres. Langkah-langkah sederhana ini diharapkan dapat meminimalisir potensi menjadi korban tindak kriminalitas.

wartawan
PAM
Category

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Denpasar Selatan Sisir Aksi Balap Liar di Bypass Ngurah Rai

Balapan Liar Dilaporkan Warga, Polisi Lakukan Patroli dan Pembinaan di Bypass Ngurah Rai

balitribune.co.id | Denpasar – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi balap liar, jajaran Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan pada Jumat (28/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.