Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Riati Ajak Sehat Bersama Prolanis

Bali Tribune / Ridana Riati Ningsih
balitribune.co.id | Denpasar – Usia yang semakin bertambah bukan alasan untuk tidak melakukan apapun. Bagi Ridana Riati Ningsih, seiring dengen bertambahnya usia harus diikuti pula oleh aktivitas yang bermanfaat apalagi  jika hal itu bisa menjaga kesehatannya.
 
Salah satu aktivitas Riati kini adalah sebagai sekretaris klub Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Puskesmas III Denpasar. Kegiatan Prolanis Puskesmas III Denpasar digelar setiap sabtu pagi. Melalui perannya ini, Ia berharap orang-orang akan semakin peduli dengan kesehatan terutama bagi yang sudah berusia lanjut karena rentan terkena berbagai penyakit kronis.
 
Riati mengajak sesama para lansia untuk selalu peduli dengan kesehatan dan turut mengikuti program Prolanis yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Riati mengatakan kegiatan Prolanis ini sangat bagus sekali, dapat diikuti oleh siapa saja dan tidak mengeluarkan biaya untuk mengikuti kegiatan ini. Suami Riati adalah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan mereka terdftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 1.
 
“Saya harap seluruh rakyat Indonesia telah terdaftar menjadi Peserta JKN, mungkin bagi Sebagian orang akan merasa rugi membayar iuran tapi tidak pernah menggunakan JKN, namun percayalah jika manfaat yang didapatkan dengan adanya program JKN ini jauh lebih besar,” ujar Riati.
 
Bagi Riati jika sebagai peserta JKN tidak pernah menggunakan JKN justru ini adalah hal yang baik karena kita memiliki badan yang sehat dan dapat membantu Peserta JKN lainnya yang sakit dan membutuhkan. Riati mengaku bersyukur memiliki JKN walaupun ia belum pernah menggunakannya untuk berobat. Wanita 69 tahun mengatakan jika sang suami sempat merasakan langsung manfaat dari program JKN.
 
“Suami saya yang mengidap penyakit jantung, sempat menjalani operasi pemasangan ring jantung, menjalani rawat inap hingga pemulihan dan merasa sangat terbantu dengan adanya program JKN,” jelas Riati.
 
Diakhir wawancara, Riati tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah menghadirkan program JKN.
 
“Terimakasih Program JKN, semoga akan selalu berkesinambungan menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia dan semoga semakin jaya,” pungkas Riati. 
wartawan
RG/EK
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.