Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ribuan Umat Lakukan Melasti

Bali Tribune/nanda
Ritual Melasti di Pantai Padang Galak, Sanur

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Ribuan umat Hindu di Bali melaksanakan upacara ritual Melasti, yakni membersihkan arca-arca suci secara spiritual, menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1941. Kegiatannya dilaksanakan di sejumlah pantai, di antaranya Pantai Padanggalak, Sanur, Senin (4/3). Mereka datang dari pelosok desa, khususnya yang berdekatan dengan Pantai Padanggalak, dan melakukan Melasti sebagai upacara ritual untuk menyucikan secara spiritual benda-benda suci atau arca sebagai "simbol Tuhan" itu di pantai, sejak pagi. Ritual Melasti tersebut dilakukan sebelum atau tiga hari menjelang upacara "Tawur Kesanga". Kegiatan ini merupakan tradisi umat Hindu yang dilakukan di Tanah Air dari turun-temurun. Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr. I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan Melasti bertujuan untuk menyucikan "pratima atau arca-arca suci" di pura yang merupakan simbol kebesaran Ida Sang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa). "Karena itu dilakukan pembersihan secara spiritual setiap setahun sekali menuju sumber mata air, baik itu pantai maupun sumber air di pegunungan," ucap Ngurah Sudiana yang juga Rektor Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar. Jika pura tersebut berdekatan dengan pantai, maka upacara ritual 'Melasti' dilakukan ke pantai. Jika pura tersebut berada di daerah pegunungan, maka umat sedharma melakukan Melasti pada sumber mata air atau 'dedari suci'. Ngurah Sudiana mengatakan Melasti atau pembersihan spiritual ini bertujuan bersih juga pada buana alit (tubuh manusia) dan buana agung (alam semesta). "Tradisi ritual Melasti itu, kita sudah warisi secara turun-temurun, dan menjadi kewajiban bagi umat Hindu melaksanakan hal tersebut yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat (desa kala patra)," katanya. Sejak pagi, Pantai Padanggalak Sanur, Pantai Ketewel, Pantai Masceti di Kabupaten Gianyar dipadati ribuan umat yang melakukan upacara Melasti. Dalam prosesi keagamaan tersebut ada yang berjalan kaki, maupun menggunakan kendaraan bagi puranya jauh dari lokasi tersebut. Upacara tersebut juga diiringi gamelan tradisional, yakni Gong Baleganjur dan "Kidung Wargasari", yakni nyanyian ayat-ayat suci yang dikutip dari ajaran Weda. red 

wartawan
Redaksi

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.