Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Saatnya Pemerintah Jamin Pelindungan Fungsi Pantai dan Sempadan

Destinasi
Bali Tribune/ DESTINASI FAVORIT - Salah satu pantai di Bali yang menjadi destinasi favorit bagi wisatawan saat berlibur di Pulau Dewata





balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memandang perlu adanya Peraturan Daerah terkait Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal. 

Seperti disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Ketut Sugiasa saat menyampaikan pandangan umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal saat Rapat Paripurna di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12).

 

Menurut Dewan Bali, keberadaan pantai dan sempadan pantai tidak hanya memiliki fungsi ekologis, sebagai penyangga keseimbangan lingkungan pesisir, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai ruang sosial dan budaya yang menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bali, serta berperan penting sebagai pendukung pariwisata daerah. Dimana pengelolaan yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi, 

tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kelestarian alam serta menghormati fungsi adat dan ritual keagamaan yang berlangsung di kawasan pesisir.

 

Dewan Bali pun menilai bahwa dengan adanya kegiatan eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali, telah menimbulkan degradasi ekologis dan terutama berpotensi menghambat keberlangsungan ritual adat yang sangat bergantung pada keberadaan ruang pantai, hingga gangguan lain seperti tekanan pembangunan dan/atau alih fungsi lahan pada kawasan sempadan pantai. Sehingga regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan ruang adat, serta pengaturan pemanfaatan yang proporsional menjadi sangat urgen.

 

Dewan Bali menekankan pentingnya penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan yang transparan, serta pengaturan tegas terhadap aktivitas komersial yang dapat mengganggu fungsi adat maupun ekologi pantai sebagai ruang sakral bagi pelaksanaan berbagai upacara adat, ritual keagamaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta sebagai penopang ekonomi masyarakat pesisir. Selain itu, perlindungan terhadap akses masyarakat lokal harus menjadi prioritas agar tidak terjadi marginalisasi akibat perkembangan pariwisata dan investasi skala 

besar. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum 

yang tidak hanya menjaga kelestarian alam dan budaya Bali karena telah menjadi ruang budaya dan spiritual yang hidup, dan melekat dalam kehidupan masyarakat Bali, sehingga harus dikawal dengan semangat gotong royong, tata kelola bersih dan transparan, serta sinergi solid terutama antara pemerintah daerah, pemerintahan des  adat, desa dinas, pengusaha dan masyarakat Bali.

 

Fraksi Gerindra dan PSI DPRD Provinsi Bali yang disampaikan I Ketut Mandia menyatakan Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, mesti hadir dengan semangat idealisme sebagai upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai (green belt) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai dengan lebar proporsional kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan bisa lebih lebar lagi disesuaikan dengan kondisi alam pesisir setempat. Disamping sebagai wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam kegiatan upacara keagamaan, kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

 

Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi Bali menyatakan, melindungi, menjaga pantai dan sepadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sat Kerti. Serta menjamin hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan, perlindungan pantai dan sepadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual keagamaan, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

 

Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali menyatakan, dinamika pembangunan Bali, pantai dan sempadan pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik. Fraksi Partai Demokrat NasDem dapat memahami dan menyetujui Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi kondisi tersebut dengan menyusun Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum untuk menjamin perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi. 

wartawan
YUE
Category

Dua Jembatan Rusak di Tabanan Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Tabanan – Dua jembatan yang rusak akibat banjir bandang di Kecamatan Baturiti dan Selemadeg Timur mulai mendapatkan perbaikan. Adapun dua infrastruktur fisik yang sedang mendapatkan perbaikan itu antara lain Jembatan Tuka-Cau Belayu di Kecamatan Baturiti dan Jembatan Tukad Yeg Ngigih di Selemadeg Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Koster Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Samuh

balitribune.co.id I Mangupura - Serangkaian memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin korve bersih sampah di kawasan Pantai Samuh, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 6 Juni 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.