Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA – Salah satu tersangka, JR alias Ria.

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Yang mengejutkan salah satu tersangka JR alias Ria diketahui dalam kondisi hamil. Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta saat dikonfirmasi  tidak menampik jika salah satu tersangka kasus jual beli bayi yakni JR alias Ria dalam kondisi hamil. Usia kehamilan wanita asal Pandegelang Banten tersebut sudah menginjak lima bulan. “Benar, tersangka dalam kondisi hamil,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Lanjut Iptu Gumiarta, tersangka ditahan di ruang terpisah. Walaupun berstatus tersangka pihak kepolisian melalui bidang kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan secara berkala. “Pemeriksaan dilakukan aga terpenuhinya asupan gizi dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan kesehatan reproduksi dan kondisi janin,” ungkap perwira asal Desa Bangbang Tembuku ini. Beber Iptu Gumilairta, ini merupakan kehamilan anak yang ke dua dari tersangka. ”Pengakuan tersangka untuk anak pertama dirawat oleh ibunya dan tersangka mengaku belum menikah,” kata Iptu Gumiliarta. 

Diberitkan sebelumnya, Satreskrim Polres Bangli di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita berhasil membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain berhasil mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan bayi laki-laki ditemukan di wilayah Kintamani, sedangkan dua bayi perempuan lainnya ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus di Cakung, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini kata Kapolres AKBP Anggun berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang bayi laki-laki yang dirawat pria berinisial JS, 65, warga Desa Songan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IWD dan IJY (60), warga Songan, yang diduga berperan sebagai perantara. IJY ternyata telah lebih dahulu merawat seorang bayi laki-laki melalui perantara IWD. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya transaksi bayi yang dilakukan melalui komunikasi di media sosial.

IWD sebelumnya pernah menyampaikan keinginannya mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok. Nomor teleponnya dicantumkan dalam siaran tersebut. Pada Juli 2026, seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial JR alias Ria menghubunginya melalui WhatsApp untuk menanyakan keinginan IWD membeli bayi. Percakapan tersebut kemudian diketahui IJY. Perempuan ini menyanggupi membeli bayi dengan harga Rp24 juta. Keduanya sepakat bertemu di sebelah barat pertigaan Lampu, wilayah Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu, IJY datang bersama IWD. Sementara Ria menggunakan mobil yang dikemudikan DRS bersama Putri. Bayi kemudian diserahkan kepada IWD. Dalam transaksi tersebut, IWD sebagai perantara menerima uang Rp2,5 juta dari IJY. Transaksi kembali berlangsung pada Agustus 2026. Ria menghubungi IWD untuk menawarkan bayi lainnya. Kali ini, JS disebut berniat membeli bayi tersebut. Setelah negosiasi, harga yang disepakati Ria sebesar Rp23 juta. Namun, IWD menyampaikan kepada JS bahwa harga bayi tersebut Rp35 juta. Transaksi kedua berlangsung Senin (31/8/2026) di jalan raya wilayah Desa Catur, Kecamatan Kintamani. IWD menyerahkan uang dari JS kepada Ria sesuai kesepakatan. Selisih Rp12 juta diambil IWD.

 Lanjut AKBP Anggun setelah transaksi, IWD dan IJY juga menerima Rp1 juta dari pihak pembeli sebagai uang ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi. Beber AKBP Anggun, dalam pengembangan kasus, Unit Tipiter Polres Bangli berhasil mengamankan Ria dan Putri di lokasi berbeda di wilayah wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan dua bayi perempuan di sebuah rumah kos di Cakung yang diduga akan dijual.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Bangli. Mereka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ngakan Erawan menegaskan, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dua orang yang disebut sebagai pembeli bayi masih berstatus saksi. Menurutnya, keduanya dinilai pasif dalam transaksi karena hanya ditawari bayi.

Polisi juga masih mendalami asal-usul bayi, termasuk apakah diperoleh melalui pembelian atau tindakan lainnya. Salah satu tersangka disebut memberikan keterangan bahwa bayi diperoleh dari seorang temannya. Teman tersebut disebut sedang membutuhkan biaya sehingga bayi kemudian diberikan melalui proses yang seolah-olah merupakan adopsi. “Memang ada salah satu tersangka mengatakan bahwa ada bayi didapat dari temannya karena temannya butuh biaya, sehingga bayi ini dijual seolah proses adopsi,” ujar AKP Ngakan Erawan. 

wartawan
SAM
Category

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertinggal di Start, Rheza Danica Sukses Sabet Podium ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta - Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Rheza Danica Ahrens, tampil gemilang dan sukses mengamankan podium ketiga pada kelas Asia Production 250 (AP250) dalam race pertama ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Sabtu (5/9). Di atas Honda CBR250RR, Rheza melakukan aksi penpilan impresif untuk menaklukkan rival-rivalnya meski harus memulai balapan dari posisi start ke-30.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Persembahyangan Tumpek Uye di Pura Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri persembahyangan bersama Rahina Tumpek Uye atau Tumpek Kandang di Pura Agung Jagatnatha, Denpasar. Perayaan yang jatuh pada Saniscara Kliwon Wuku Uye ini dimanfaatkan umat Hindu untuk memuliakan hewan sebagai ciptaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sekaligus menjaga keharmonisan alam dan makhluk hidup.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin dan Legalitas Belum Jelas, Pansus TRAP Tutup Sementara Tambang Kampial

balitribune.co.id I Badung - Aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, dihentikan sementara setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Tambang di Kampial

balitribune.co.id I Badung - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama jajaran pemerintah daerah melakukan sidak pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Aktivitas pertambangan sementara ditutup setelah sidak karena sejumlah dokumen perizinan dan dasar hukum pengelolaan lokasi masih perlu dipastikan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.