Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Bali Musnahkan 480 Liter Arak Gula Pasir

Bali Tribune / ARAK GULA - Pemusnahan arak gula di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin 1/8).

balitribune.co.id | DenpasarSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali kembali memusnahkan hasil sitaan arak gula pasir di Kantor Satpol PP Bali, Senin, 1 Agustus 2022. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 480 liter arak gula pasir hasil razia dari dua lokasi di Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen, Karangasem.

Pemusnahan barang bukti itu mendapat apresiasi dari Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama. Menurutnya, penegak hukum juga ikut berkolaborasi menyikapi fenomena ini. Apalagi, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng.

"Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira atau tuak,” kata Budi Utama saat menghadiri kegiatan pemusnahan, Senin (1/8).

Razia dan pemusnahan barang bukti arak gula pasir itu sesuai dengan Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Budi Utama juga mengingatkan, memproduksi arak gula ini adalah 'dosa'. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara.

“Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa. Karena membohongi Tuhan,” ujarnya.

Pihaknya juga akan memperjuangkan Pergug menjadi Perda sehingga ada sanksi hukum dan menimbulkan efek jera. Dirinya juga meminta adanya perarem untuk mengatur pelanggaran produksi arak campuran gula sintetis itu.

Sementara, Kasatpol PP Dewa Rai Dharmadi mengungkapkan, pihaknya juga memusnahkan gula rafinasi, dan juga ragi sebagai bahan baku arak tersebut.

Dewa Dharmadi menyatakan akan terus melakukan operasi penegakan Pergub, hingga produsen ‘nakal’ ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.

“Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, dalam aturan itu kan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” kata Dewa Rai Dharmadi.

Dijelaskan, arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan, testimoni beberapa konsumen arak ilegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun.

“Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya. 

Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional. Sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini.

wartawan
RED
Category

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.