balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 275 pengaduan masyarakat masuk melalui layanan WhatsApp Garbasita selama semester I 2026 yang diterima Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen.
Sekretaris Satpol PP Kota Denpasar, Si Nyoman Gede Sudana, mengatakan seluruh pengaduan yang diterima melalui sistem layanan Garbasita telah selesai ditangani.
“Seluruh pengaduan yang masuk melalui sistem layanan Garbasita semester I tahun 2026 telah ditindaklanjuti. Tingkat penyelesaiannya mencapai 100 persen, artinya seluruh 275 aduan masyarakat telah selesai kami tangani,” ujar Sudana, Senin (7/9/2026).
Dari ratusan laporan tersebut, persoalan sampah menjadi jenis pengaduan yang paling banyak disampaikan masyarakat. Tercatat sebanyak 103 laporan atau sekitar 37 persen dari total pengaduan berkaitan dengan masalah sampah.
Selanjutnya, gangguan ketenteraman akibat kebisingan menempati urutan kedua dengan 50 laporan. Kemudian, pengaduan terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak 31 laporan dan pelanggaran parkir sebanyak 30 laporan.
Sementara itu, keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) tercatat sebanyak 21 pengaduan, sedangkan persoalan bangunan mencapai 12 laporan. Adapun pengaduan terkait limbah dan prostitusi masing-masing sebanyak enam laporan. Selain itu, terdapat tiga laporan mengenai pelanggaran penataan jalur hijau.
Satpol PP Denpasar juga menerima sejumlah pengaduan lainnya, antara lain terkait Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR), fasilitas jalan, serta laporan yang berada di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP.
Pengaduan masyarakat juga mencakup persoalan reklame, spanduk, gangguan lingkungan, penanganan orang terlantar, hingga laporan yang diketahui berada di luar wilayah administrasi Kota Denpasar.
Menurut Sudana, keberadaan layanan Garbasita menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan gangguan ketertiban umum maupun dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Garbasita di nomor 0813-3733-8326. Masyarakat diminta melengkapi setiap laporan dengan data maupun bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.