Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

PP Line
Bali Tribune / SEGEL - Satpol PP Denpasar pasang Pol PP Line di lokasi pematangan lahan di kawasan pangan Renon, Rabu (24/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis “Pol PP Line” di pintu masuk lokasi. Langkah ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, bersama tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Babinsa Kelurahan Renon, serta sejumlah OPD terkait.

“Kalau dilihat dari RTRW dan RDTR, itu jelas kawasan ruang terbuka hijau. Sebelumnya sudah diberikan SP3 oleh Dinas PUPR, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga. Karena tidak diindahkan, akhirnya dibawa ke kita untuk eksekusi,” kata Bawa Nendra.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kontras mencolok: bangunan kontrakan hampir rampung berdiri di jalur hijau, sementara di seberangnya masih terbentang persawahan yang baru ditanami.

Menurut Satpol PP, lahan tersebut atas nama Suryadi yang disebut menyewa dan kemudian membangun rumah kontrakan untuk disewakan kembali. Namun hingga kini, kepada siapa rumah-rumah itu ditawarkan masih belum jelas.

Yang lebih fatal, lanjut Bawa Nendra, seluruh bangunan di atas lahan itu tidak memiliki izin. “Tidak ada izinnya, karena memang peruntukannya ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku tanpa batas waktu, kecuali ada perubahan Perda terkait tata ruang di Denpasar. “Kami hanya mengeksekusi setelah ada SK Wali Kota. Petanya ada di PUPR. Kalau ada perubahan RTRW atau RDTR, itu kewenangan instansi teknis,” jelasnya.

Satpol PP juga mengakui terdapat sejumlah bangunan lain di kawasan tersebut yang perlu dievaluasi. “Ada yang lama berdiri, ada yang baru. Semuanya akan kita kaji bersama OPD lain,” ujarnya.

Diketahui, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah mengeluarkan Keputusan Nomor 100.3.3.3/1655/HK/2025 tertanggal 19 September 2025 tentang penutupan kegiatan pematangan lahan di Jalan Tukad Balian. Aturan ini resmi berlaku mulai 24 September 2025.

Keputusan tersebut menegaskan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian rumah kontrakan di zonasi kawasan tanaman pangan. Pemkot sebelumnya sudah melayangkan teguran berulang, baik dari Dinas PUPR (16 Juli 2025) maupun Satpol PP (8 dan 12 September 2025). Karena tak digubris, penyegelan pun dilakukan.

Lahan milik Suryadi itu dinyatakan melanggar Pasal 72 ayat (2) huruf d angka 3 Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa penutupan.

Sayangnya, hingga penyegelan berlangsung, Suryadi maupun perwakilannya tidak hadir di lokasi untuk memberikan keterangan.

wartawan
ARW
Category

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.