Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SE Mendikdasmen Bikin Gundah, Guru SMPN 1 Bangli Tetap Optimis

guru honorer
Bali Tribune / GURU HONOR - Proses belajar mengajar di SMPN I Bangli. Tetap optimistis kendati ada SE tentang guru honorer tak bisa mengajar.

balitribune.co.id I Bangli - Terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru honorer sempat memunculkan kegundahan di kalangan tenaga pendidik. Sebab muncul isi bahwa guru honorer akan dibatasi atau bahkan ditiadakan.

Dibalik terbitnya SE tersebut, SMP Negeri 1 Bangli, memilih tetap optimistis dan terus memberi semangat kepada para guru honorer yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran siswa. 

Kepala sekolah SMPN 1 Bangli I Wayan Agus Adi Wiguna, mengatakan  pihaknya tidak melihat SE tersebut sebagai pembatasan terhadap guru honorer, melainkan upaya pemerintah melakukan penataan.

”Kami melihat SE itu secara optimis. Ini kemungkinan penataan, bukan pembatasan,” kata Adi Wiguna, Selasa (12/5/2026).

Sejatinya  tenaga honorer di Bangli saat ini masih sangat dibutuhkan. Di SMPN 1 Bangli sendiri, sebagian besar guru honorer sudah tersertifikasi. Hanya tiga orang yang belum tersertifikasi dan masih berstatus paruh waktu.

Pihaknya meyakini, melalui SE tersebut, pemerintah pusat tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara objektif dan transparan sesuai kondisi di lapangan.

“Kami yakin pemerintah melakukan penataan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Karena itu kami terus memberi semangat kepada guru honorer agar tetap berproses dan melayani pembelajaran semaksimal mungkin,” jelasnya.

Di tengah berbagai kekhawatiran, Agus Adi Wiguna memastikan semangat para guru honorer di sekolahnya belum surut. Mereka tetap hadir dan mengajar seperti biasa demi para siswa.

“Mudah-mudahan ada regulasi yang lebih baik ke depan, khususnya melihat kebutuhan pendidikan di Bangli maupun di seluruh Indonesia. Guru honorer masih sangat dibutuhkan,” ungkapnya

Kata Adi Wiguna  pihak sekolah akan mengikuti arahan lanjutan terkait SE Nomor 7 Tahun 2026 melalui pertemuan virtual bersama pimpinan. 
“Hari ini ada rapat dengan pimpinan terkait ini.  Semoga ada solusi terbaik untuk teman-teman guru honorer di lapangan,” sebutnya.

Salah seorang guru honorer, Sintya Agustini mengaku telah  mengajar sejak tahun 2021. Dirinya  sempat terguncang mendengar isu terkait penghapusan guru honorer. Namun, perasaan itu berubah ketika ia kembali mengingat kebutuhan para siswa terhadap sosok guru di sekolah.

“Saya memang sempat terguncang. Tapi saya melihat anak-anak di sini membutuhkan guru, bukan hanya untuk akademik, tetapi juga untuk emosi dan mental mereka,” kata  Sintya.

Menurutnya keberadaan guru bukan sekadar mengajar mata pelajaran, tetapi juga mendampingi perkembangan siswa sehari-hari. Karena itu, ia tetap memilih bertahan dan menjalankan tugasnya dengan penuh semangat. 

“Saya yakin nanti pasti ada regulasi terbaru dan berharap  yang terbaik buat guru honorer  dari pemerintah,” ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengantre BBM Pingsan di Blahbatuh, Polisi Bagikan Air Meneral

balitribune.co.id | Gianyar - Personel Polsek Blahbatuh memberikan pertolongan kepada seorang warga yang pingsan saat mengantre BBM di SPBU Jalan Raya Bay Pass Ida Bagus Mantra, Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (14/10/2026). Warga tersebut diduga pingsan akibat kepanasan saat menunggu antrean di bawah terik matahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.