Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

kuasa hukum
Bali Tribune / kuasa hukum Kakanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging,, Made Pasek Suardika

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

"Akan kita uji di pengadilan karena pasal yang dipakai sudah tidak berlaku lagi. Ya, kita uji saja. Silahkan masyarakat melihat dan menilai," ungkap Pasek Suardika.

Made Daging ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan kewenangan jabatan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang - Undang  RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Penerapan Pasal ini oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, menurut Pasek Suardika adalah ngawur. 

"Ini penertapan tersangka yang ngawur karena kedua pasal sudah tidak berlaku lagi. Dan Pasal 83 sudah kadaluwarsa. Ini yang akan kita uji," katanya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Wayan Suarta yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan praperadilan yang dilakukan oleh Made Daging. 

"I Made Daging mengajukan praperadilan, terdaftar dalam perkara nomor; 1/pid.Pra/2026/pn. Dps. Hakim tunggal I Ketut Somanasa, S.H.,M.H yang akan memimpin sidang. Sidang pertama ditetapkan hari Jumat, 23 Januari 2026," terangnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy yang di konfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mengecek. "Mohon bersabar ya, saya cek dulu baru kasi keterangan," jawabnya. 

wartawan
RAY
Category

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Kepemimpinan Sanjaya-Dirga: Ekonomi Tabanan Tumbuh Solid 5,45 Persen

balitribune.co.id | Tabanan - Satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kinerja ekonomi daerah menunjukkan tren positif. Berdasarkan rilis Februari 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Tabanan Tahun 2025 atas dasar harga berlaku mencapai Rp29.983,84 miliar atau Rp29,98 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian SPM TBC Tabanan Tembus 123 Persen, Bupati Sanjaya: Terus Perkuat Strategi TOSS

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tuberkulosis (TBC) terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tabanan. Melalui Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC), rapat koordinasi lintas sektor digelar di Ruang Pertemuan Yudistira Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (2/3) sebagai langkah konkret mempercepat eliminasi TBC menuju target nasional tahun 2030.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Berencana Ubah Air Hujan Jadi Air Minum

balitribune.co.id I Mangupura- Bencana banjir yang kerap melanda wilayah Badung menjadi tantangan berat Pemerintah Gumi Keris selain masalah sampah dan kemacetan. Terkait banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, bahkan berencana mengubah air hujan menjadi air minum untuk mengatasi banjir dan meningkatkan ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.