Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

kuasa hukum
Bali Tribune / KETERANGAN - Gede Pasek Suardika didampingi Made "Aril" Suardana dan penasehat hukum lainnya saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan. Mereka menegaskan akan menguji seluruh proses tersebut melalui praperadilan di PN Denpasar yang akan digelar, Jumat (23/1/2026} pukul 09.00 Wita.

Penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan berfokus pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H. Surat disebut mengandung cacat formil serius. Dalam uraian penetapan, penyidik mencantumkan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai sudah tidak relevan dan kadaluwarsa. Selain itu, terdapat kejanggalan administratif lain, salah satunya penyebutan pelaksanaan gelar perkara pada tahun 2022. 

"Ini bukan sekadar persoalan substansi, tapi persoalan formil penetapan tersangka yang sangat fatal. Pasal yang digunakan tidak berlaku lagi dan asas legalitasnya juga bermasalah. Supaya masyarakat tahu, tujuan praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami ini. Jadi, kita belum masuk ke pokok perkara,” ujarnya dalam jumpa wartawan di Denpasar, Kamis (22/1).

Ia menyebut sikap BPN selalu konsisten sejak awal penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada tahun 1989, hingga sekarang. Meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung, namun sikap institusi itu tidak pernah berubah. Menariknya, di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, I Made Daging justru ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pidana yang dinilai tidak jelas. GPS menilai Polda Bali seharusnya merujuk pada hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018. 

“Pertanyaannya, apakah arsip hasil kerja tim terpadu itu masih ada di Polda Bali atau justru hilang?” ujar Gede Pasek.

Mantan anggota DPR RI ini juga mengungkap adanya dokumen penting yang memperjelas pokok persoalan, yakni Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989. Dokumen tersebut menyebutkan secara tegas bahwa tanah negara sekitar ±900 meter persegi yang dimohonkan berada di luar area Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 372 Desa Jimbaran.

“Bahkan salah satu penandatangan surat itu adalah I Made Tarip Widartha (pelapor) dan diketahui Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu. Jadi jelas batas dan luas tanahnya,” kata Gede Pasek.

Dijelaskan Gede Pasek, Made Daging yang kala itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung pun menulis surat laporan akhir penanganan sengketa tanah yang ditujukan kepada atasannya. Diperkuat dengan Surat Kepala BPN RI melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tertanggal 14 April 2014 yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Dalam surat itu juga disarankan agar pihak Pura Dalem Balangan menempuh jalur gugatan perdata untuk tanah di luar area Pura. 

“Semua itu sudah ditindaklanjuti secara administratif oleh Kakanwil BPN Bali. Jadi sangat keliru jika kemudian masalah ini ditarik ke ranah pidana,” tegasnya.

Dikatakan Gede Pasek, surat laporan kepada atasan yang dibuat Made Daging dipermasalahkan dan dilaporkan atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Menurutnya, surat itu adalah ranah internal instansi. Sehingga apabila ada masalah, masuknya ranah administrasi, bukan pidana. 

"Kalau kesalahan surat dibawa ke ranah pidana, para ASN bisa - bisa tidak mau membuat surat lagi karena takut salah dan dibawa ke ranah pidana," katanya.
Sementara itu, Made “Ariel” Suardana dari LABHI Bali yang turut tergabung dalam tim penasihat hukum menyatakan bahwa secara substansi, kliennya tidak melakukan perbuatan apa pun selain menjalankan tugas administratif. Ia menyebut I Made Daging hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan sengketa tanah kepada atasannya dan ditembuskan ke pusat. 

"Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Tapi setelah kelompok pelapor gagal di PTUN dan perdata, kegagalan itu justru ditimpakan kepadanya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Ariel.

Ia menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Kearsipan sangat berbahaya karena bisa menyeret siapa pun yang mengeluarkan surat resmi. “Kalau logika ini dipakai, setiap pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi,” pungkasnya. 

wartawan
Redaksi
Category

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.