Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sekolah Minim Siswa, Dewan Usulkan di Regrouping

Anggota DPRD Bangli
Bali Tribune / Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana

balitribune.co.id | Bangli - Berkaca dari hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 khususnya tingkat Sekolah Dasar di kabupaten Bangli ternyata ada beberapa sekolah minim siswa dan begitu juga sebaliknya ada sekolah kebanjiran siswa. Bagi sekolah yang minim siswa muncul usulan dari dewan agar sekolah tersebut diregrouping.

Anggota DPRD Bangli, I Nengah Darsana saat dikonfirmasi tentang hasil SPMB tingat SD mengatakan, dalam proses SPMB tidak bisa lepas dari faktor kepercayaan dari orang tua siswa dalam memilih sekolah. Sudah barang tentu orang tua siswa ingin anaknya mendapat pendidikan yang mumpuni sehingga memilih sekolah yang selama ini berhasil menelorkan siswa berprestasi. 

“Kalau sebuah sekolah bisa diibaratkan seperti toko, jika pelayanan bagus, servisnya bagus tentu akan ramai pembeli, begitu juga sekolah jika gurunya dan managementnya bagus maka akan dianggap oleh masyarakat bisa menghasilkan anak didik yang berkualitas,” ujar Nengah Darsana, Kamis (17/7).

Lanjut politisi Golkar ini, bagi sekolah yang minim siswa lebih bagus digabung (regrouping) saja dengan sekolah yang jaraknya berdekatan. Penggabungan ini akan berdampak pada penghematan anggaran.

”Anggaran bisa digunakan untuk kegiatan disektor pendidikan lain seperti peningaktan sarana prasaran dan SDM di tatanan PAUD/TK,” jelas Nengah Darsana.

Kata Nengah Darsana, regrouping memang diperbolehkan atau tidak dilarang dilakukan terutama bagi sekolah yang setiap tahun ajaran minim jumlah siswa baru. Jika dibiarkan sudah barang tentu keberadaan sekolah tersebut akan mubazir apalagi untuk penyiapan baik itu dana BOS dan penyiapan anggaran lainnya meambutuhkan anggaran yang besar.

”Salah satu persyaratan regrouping adalah sekolah tidak dapat anak didik imbas dari minimnya jumlah penduduk” jelasnya.

Politisi asal Desa Landih, Bangli ini mengatakan, melihat realita ini, selaku anggota dewan jika hal tersebut diperlukan dan dianggap urgent maka perlu dilakukan rapat kordinasi dengan OPD terkait.

”Intinya selaku anggota dewan saya mendorong keaarah postif bagi sekolah yang minim siswa agar dipikirkan ke depanya untuk di regrouping,” ungkapnya.

Menurut Darsana, bagi selokah yang dirasa kurang dapat siswa baru, kedepanya perlu melakukan pembenahan internal karena mungkin saja selama ini sekolah tersebut dianggap minim prestasi. 

”Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dari SDM dan manajemen sekolah serta kondisi fisik sekolah,” kata Nengah Darsana.

wartawan
SAM
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.