Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selewengkan Dana BPHTB, Staf Bakeuda Segera Dimutasi

Dewa Ayu Sri Budiarti.

BALI TRIBUNE - Dugaan pengelapan dana pajak BPHTB  yang nilainya ratusan juta rupiah dilakukan oleh oknum PNS Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. Berdasarkan informasi kasus tersebut saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres Tabanan. Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, saat dikonfirmasi membenarkan kalau ada salah satu stafnya berinisial KS yang melakukan penyelewengan terhadap pembayaran pajak BPHTB yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, hal tersebut diketahui setelah dilakukan kroscek terkait pembayaran tersebut di Bank BPD ternyata tidak ada dana yang disetorkan oleh pelaku, namun berdasarkan laporan dari Notaris kliennya sudah membayar pajak BPHTB kepada pelaku. Dengan adanya keganjilan tersebut maka pihaknya memanggil pelaku KS, untuk mengetahui kebenaran kejadian tersebut, dan pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah menyelewengkan dana BPHTB yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku juga sudah mengembalikan uang penggelapan BPHTB tersebut ke khas Daerah.  "Terkait dengan anak buah yang diperiksa oleh Polres Tabanan, awalnya kami tidak mengetahui adanya penggelapan BPHTB, tetapi berdasarkan data dari BPD disana kelihatan tidak membayar sedangkan dari laporan notaris sudah melunasi, sehingga kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku, dan pelaku mengakui hal tersebut dan sekarang sudah dikembalikan ke khas Daerah," jelas Sri Budiarti, Senin (9/4). Budiarti menambahkan, saat ini stafnya tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Tabanan. Terkait hal tersebut Budiarti sudah melaporkan stafnya kepada atasan agar stafnya tersebut diberikan sanksi serta dipindahkan dari pelayanan Bakeuda Tabanan, karena pelaku sudah mencoreng dan memberikan citra buruk terhadap instansinya. "Hingga saat ini pelaku penggelapan BPHTB masih melakukan wajib lapor, terkait sanksi kita sudah laporkan kepada atasan agar yang bersangkutan diberikan sanksi dan segera dipindahkan dari pelayanan BAKEUDA," tambahnya. Sementara itu berdasarkan sumber di Polres Tabanan membenarkan terkait kasus tersebut. Menurutnya kasus tersebut sudah ditangani oleh unit Tipikor Polres Tabanan, dan pelaku sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Saat ini baru tahap penyelidikan serta pengumpulan bukti-bukti," tegas sumber. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.