Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

Vonis
Bali Tribune/PUTUSAN - Terdakwa WNA asal Inggris usai jalani Putusan di PN Denpasar, Kamis (26/2/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Didampingi Penasihat Hukum, Robert Kuwana di PN Denpasar, terdakwa yang membawa kokain seberat 1.343,67 gram bruto, menyatakan menerima. "Selain hukuman fisik, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari," tutur Dewa Ari mewakili jaksa I Made Dipa Umbara.

 

Terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 itu dalam dakwaan jaksa disebutkan ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 20.30 Wita.

 

Disebutkan bahwa barang terlarang itu ditemukan dalam tas punggung warna hitam merek "Samsonite" yang terdakwa bawa dari Barcelona – Spanyol. Bahwa ditangkapnya terdakwa, terkait rangkaian penangkapan petugas BNN sebelumnya."Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokain untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," sebut Jaksa.

 

Adapun Piran Ezra Wilkinson (berkas terpisah dihukum sama 8 tahun) ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025 sekira pukul 02.30 Wita di Kamar No 102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi Badung. 

 

Terdakwa sebelumnya telah membooking kamar di Villa Anginsepoi dan setelah terdakwa ditangkap, petugas membawa terdakwa ke villa tersebut dan checkin di Kamar No 102.

Selanjutnya setelah terdakwa memberitahu Santos, dijawabnya bahwa sebentar lagi akan datang seseorang yang akan mengambil tas berisi kokain yang terdakwa bawa. Dan, tidak lama kemudian Piran Ezra Wilkinson datang ke Villa Anginsepoi tersebut atas suruhan Santos, sehingga yang bersangkutan ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

 

Adapun barang bukti yang disita dari terdakwa, 2 buah kemasan plastik bening yang di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi serbuk warna putih yang merupakan narkotika jenis kokain berat keseluruhan 1.343,67 gram Brutto atau 1.321 gram Netto. Untuk tugas ini, terdakwa mengaku dijanjikan upah menggunakan mata uang digital Cryptocurrency sebanyak 5.000 USDC atau sekira USD 5.000. Uang diserahkan setelah berhasil menyerahkan kokain tersebut kepada Piran Ezra Wilkinson di Bali. Untuk tiket pesawat dan tempat menginap di Bali, telah diterimanya sebanyak 3.000 USDC atau sekira USD 3.000 pada tanggal 1 September 2025.

 

Oleh terdakwa uang tersebut seluruhnya telah habis gunakan untuk membeli tiket penerbangan dari Barcelona ke Bali dan oder tiket dari Bali ke Thailand (terdakwa berencana kembali ke Thailand pada tanggal 8 September 2025). Serta untuk menyewa kamar di Villa Anginsepoi, dan membeli pakaian, makanan minuman serta kebutuhan lainnya. 

wartawan
JRO
Category

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karcis Parkir Badung Disorot: Tarif Naik Tapi Lepas Tanggung Jawab, Aturan Bakal Dievaluasi

balitribune.co.id | Mangupura - Tata kelola retribusi parkir di Kabupaten Badung menjadi sorotan. Selain titik parkir yang dinilai semakin banyak hingga kawasan usaha mikro, masyarakat mempertanyakan klausul pada karcis parkir yang menyebutkan pengelola tidak mengganti kerugian apabila kendaraan maupun barang yang berada di dalamnya hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Rakor Pembangunan Desa, Bupati Adi Arnawa Tegaskan Program Desa Harus Linier Dengan Kebijakan Kabupaten

balitribune.co.id | Mangupura - Pembangunan ekonomi daerah yang berakar pada sektor pariwisata tidak boleh meminggirkan peran masyarakat di tingkat akar rumput. Mengantisipasi ketimpangan tersebut, seluruh Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung menyelaraskan arah pembangunan dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HBD 2026, Astra Motor Bali Gelar "Gas ke Honda Bikers Day"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali menggelar kegiatan bertajuk Honda Community Gas Ke Honda Bikers Day 2026 di Astra Motor Cokroaminoto, Sabtu (12/9/2026) malam. Kegiatan yang dihadiri 76 anggota komunitas ini digelar untuk memperkuat kebersamaan sekaligus membekali para bikers menjelang perhelatan Honda Bikers Day (HBD) 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.