Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

narkoba
Bali Tribune / RILIS - tersangka penyelundup narkoba wanita asal Peru saat dirilis Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Direktur Narkoba Kombes Pol Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy serta Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali Sunaryo menjelaskan, kejadian ini berawal pada bulan April 2025, tersangka bertemu dengan seorang pria mengaku bernama Pablo di dalam forum dark web untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika. Kemudian Pablo menawarkan perkerjaan kepada tersangka untuk mambawa barang berupa narkotika ke Denpasar dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD (Rp320 juta). Tersangka menerima tawaran tersebut dan mengirim nomor whatsapp kepada Pablo. Selanjutnya  tanggal 23 Juli 2025 Pablo menghubungi tersangka dan menyuruh berangkat ke Denpasar untuk membawa narkotika jenis kokain. Dan tanggal 25 Juli 2025 tersangka memesan tiket tujuan Denpasar - Bali.

"Pada tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 waktu Spanyol, PB (Pablo - red) mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro Barcelona Spanyol kepada tersangka. Selanjutnya pukul 14.00 waktu Spanyol, tersangka didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku suruhan dari PB dan memberikan tersangka barang berupa plastik warna putih di dalamnya terdapat tiga plastik klip, dimana satu plastik klip berisi lima bungkusan yang dilakban warna hitam, satu plastik klip berisi empat bungkusan dilakban warna hitam dan satu plastik klip bening berisi sex toys berbentuk penis," terangnya.

Selanjutnya pada keesokan harinya, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol, untuk mengelabui petugas saat di Bandara narkotika tersebut dimasukan ke dalam bra dan celana dalam. Sedangkan untuk sex toys berbentuk penis berisi paket plastik klip dibalut lakban warna hitam dimasukan kedalam kemaluan tersangka. Sekitar pukul 17.30 waktu Spanyol, tersangka berangkat menggunakan pesawat Qatar Airways menuju ke Bandara International Ngurah Rai dengan transit melalui Bandara Spanyol dan sempat transit di Bandara Doha sebelum berangkat ke Bali. Pada hari Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 23.30 Wita, pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan Qr 960 dari Doha - Denpasar yang ditumpangi tersangka mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah di tempat pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai gelagat tersangka, sehingga petugas berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Dan benar saja, dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan tersangka yang berdasarkan hasil analisa citra x-ray terhadap barang serta badan penumpang tersebut ditemukan barang bukti narkotika.

 "Di dalam alat kemaluan tersangka ditemukan barang berupa satu buah sex toys berbentuk penis warna cokelat yang di dalamnya terdapat plastik klip bening dibalut lakban berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat 194 gram netto. Kemudian pada celana dalam warna hitam tersangka ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam di dalamnya berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total 630,01 gram netto. Sedangkan pada bra warna hijau tersangka ditemukan tujuh buah paket plastik klip bening dilakban hitam, kembali ditemukan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis kokain dengan berat keseluruhan 608,8 gram netto, serta satu buah paket plastik klip Bening berisi 85 butir ekstasi warna orange dengan berat 33,09 gram netto," paparnya.

Sehingga berat total keseluruhan barang bukti yang diamankan sejumlah 1.432,81 gram netto. Ditaksir harganya mencapai sekitar Rp10 miliar. Dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya ancaman narkoba. Modus operandi membawa narkotika golongan 1 jenis kokain dan ekstasi yang disembunyikan pada bagian tubuh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Polisi masih terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Intenasional Mabes Polri dan Kedutaan Peru, srta stakeholder terkait sekaligus menganalisa jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali serta mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya. "Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya warga Bali, mari kita selalu waspada, saling mengawasi dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktifitas mencurigakan, kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.