Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Pasar Rakyat di Denpasar Diminta Pasang Tirai Plastik

Bali Tribune / Pemandangan pasar di Denpasar yang sudah memasang tirai plastik.
balitribune.co.id | DenpasarPemerintah Kota Denpasar meminta kepada para pengelola pasar rakyat untuk memasang plastik pembatas di semua los pasar, menyusul akan diberlakukan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid 19.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Nyoman Sri Utari mengatakan semua pasar rakyat di Kota Denpasar harus memasang plastik pembatas. Hal itu guna memberi rasa nyaman dan aman bagi pedagang dan pembeli menjelang penerapan tatanan normal baru. 
"Pasar rakyat atau pasar tradisional akhir-akhir ini menjadi salah satu kluster penyebaran virus Covid 19. Karena itu semua pengelola pasar wajib mengikuti imbauan ini demi kenyamanan pengunjung dan pedagang," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (2/7) di Denpasar. 
 
Dari data yang ada  beberapa pasar rakyat  telah memasang tirai plastik yakni Pasar Kertha WaringIn Sari Anggabaya, Pasar Penatih, Pasar Sindhu Sanur, Pasar Perumda ada  16 Pasar, serta Pasar Cokroaminoto. Tirai plastik dipasang guna dapat memberi batas atau membatasi pedagang dan pengunjung untuk kontak langsung. Langkah ini tentunya harus diikuti pasar tradisional lainnya. 
 
Dikatakan Sri Utari, upaya itu dilakukan untuk menekan terjadinya transmisi lokal yang banyak terjadi di pasar rakyat. Tercatat ada 50 pasar yang telah diedukasi  untuk menerapkan pemasangan tirai plastik. 
"Pemasangan tirai dilakukan mengingat saat ini pedagang masih banyak yang kurang disiplin tidak menggunakan masker ataupun face shield (pelindung wajah). Hal itu menjadi perhatian mengingat sangat rentan terjadi penularan,"ujarnya.  
 
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan upaya yang dilakukan oleh GTPP Denpasar untuk menekan penyebaran covid 19 di kluster pasar. "Pasar tradisional memang sangat rentan terjadinya penyebaran covid 19, karena intensitas kontak antara pedagang dan pembeli sangat tinggi, oleh karena pemasangan pembatas plastik dapat membantu mengurangi kontak langsung antara pedagang dan pembeli," kata Dewa Rai.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.