Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Semangat “Vasudhaiva Kutumbakam” Wujudkan Denpasar Maju, Walikota Jaya Negara Buka Musrenbang RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045

Bali Tribune / RPJPD - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka RPJPD Kota  Denpasar Tahun 2025-2045, yang ditandai dengan pemukulan gong, Selasa (30/4) di ruang Taksu Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar. 

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota  Denpasar Tahun 2025-2045, yang ditandai dengan pemukulan gong, Selasa (30/4) di ruang Taksu Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar. 

Pelaksanaan Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 untuk menghimpun aspirasi dan masukan masyarakat terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan program pembagunan daerah. Penyusunan perencanaan ini tidak terlepas dari aspirasi kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi yang relevan terhadap permasalahan pembangunan dan isu strategis Denpasar. 

Tampak hadir dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana, Unsur Forkopimda Kota Denpasar, Kepala OPD di seluruh jajaran Pemkot Denpasar serta unsur terkait lainya.

Walikota Jaya Negara dalam sambutanya mengatakan, RPJPD kota denpasar 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun ke depan. RPJPD akan memuat visi misi, sasaran pokok, dan arah kebijakan pembangunan daerah, yang diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Bali serta RPJPD Nasional untuk mewujudkan Indonesia emas 2045.

Salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dua puluh tahunan ini dalah pelaksanaan musrenbang yang bertujuan untuk membahas rancangan RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045. Langkah ini dalam rangka penajaman Visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD Kota denpasar tahun 2025-2045 sesuai koridor yang telah ditentukan. 

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada adik-adik generasi muda dan komunitas kreatif yang akan menjadi pelaku pembangunan di masa depan yang telah turut serta berbagi pandangan, ide, dan gagasan tentang pembangunan Kota Denpasar," ujar Jaya Negara.

Selebihnya Jaya Negara juga mengajak untuk bersama-sama  membentuk masa depan Kota Denpasar menjadi kota yang lebih baik dan milik kita semua. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dapat mewujudkan pembangunan di Kota Denpasar yang maju dan sejahtera 

"Saya yakin kita dapat mewujudkan Kota Denpasar yang berbudaya, maju, sejahtera dan berkelanjutan Dengan semangat “vasudhaiva kutumbakam”, menyama braya bergotong royong guna mencapai tujuan bersama”, pungkasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma mengatakan, pelaksanaan Musrenbang RPJPD Kota Denpasar Tahun 2025-2045 dilaksanakan  dengan melibatkan pemangku kepentingan. Yang meliputi pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, asosiasi usaha, lembaga swadaya masyarakat, perwakilan/kelompok perempuan, perwakilan anak, dan pemangku kepentingan terkait. 

"Pada pelaksanaan Musrenbang RPJPD kali ini kami juga melibatkan Narasumber dari Bappeda Provinsi Bali, untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan dan Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.